KONTEKS.CO.ID - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan usulan untuk meningkatkan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa usulan ini sudah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Menurut Zudan, langkah ini bertujuan memperkuat pengembangan karier serta keahlian para ASN.
Ia menilai, seiring meningkatnya harapan hidup dan usia produktif, wajar bila usia pensiun ASN juga diperpanjang.
"Usulan kenaikan BUP ini dimaksudkan agar ASN memiliki ruang untuk mengembangkan keahlian dan jenjang karier mereka," ungkap Zudan, pekan lalu.
"Melihat peningkatan usia harapan hidup, saya rasa sudah sepatutnya BUP dinaikkan, baik untuk ASN di jabatan struktural maupun fungsional," ia menambahkan.
Sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan mengusulkan agar usia pensiun pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diperpanjang menjadi 65 tahun.
Untuk JPT Madya (Eselon I) diusulkan hingga usia 63 tahun, JPT Pratama (Eselon II) hingga 62 tahun, sedangkan pejabat Eselon III dan IV sampai usia 60 tahun.
Adapun untuk jabatan fungsional utama, batas usia pensiun diusulkan sampai 70 tahun.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyebut usulan tersebut sebagai hal yang wajar.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah akan memperhitungkan banyak aspek sebelum mengambil keputusan.
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Soal Usulan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Sebut Beban Negara
"Sebagai masukan, tentu saja sah. Setiap ide yang baik akan didengar. Namun, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk regenerasi ASN dan pembentukan kader-kader baru yang siap mengambil tanggung jawab," ucap Hasan di Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Artikel Terkait
BKN Wajibkan Aktivasi MFA ASN Digital Mulai April 2025 untuk Keamanan Data, Begini Caranya!
ASN DKI Wajib Naik Angkutan Umum, Aturan Mulai Berlaku Hari Ini!
Sudah Mei 2025, Kapan Gaji PNS dan ASN Naik? Ini Fakta Sebenarnya