• Senin, 22 Desember 2025

Rincian Kenaikan Tukin PNS 2025 Sesuai Kelas dan Jabatan, Intip Daftar Instansi dengan Tukin Tertinggi di Indonesia

Photo Author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 09:03 WIB
 Presiden Prabowo dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Instagram/kemendikdasmen)
Presiden Prabowo dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Instagram/kemendikdasmen)

KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo resmi menaikkan tukin atau tunjangan kinerja PNS di tahun 2025. Sejumlah instasi mengalami kenaikan.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi para abdi negara di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).

Keputusan mengenai tukin PNS naik ini tertuang dalam 3 Peraturan Presiden (Perpres) berbeda yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Baca Juga: Cek Harga Motorola Edge 60 FUSION dengan Layar Lengkung 4 Sisi, Kamera Kelas Profesional dan Tangguh ala Militer

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah awal pemerintahan Presiden Prabowo dalam rangka reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Khususnya di sektor pendidikan dan kebudayaan yang menjadi fondasi pembangunan bangsa.

Rincian Kenaikan Tukin PNS 2025

  • Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200

Baca Juga: Rekap Hasil Thailand Open 2025 di Babak 32 Besar, Sabar dan Reza Lanjutkan Perjuangan ke Babak 16 Besar 

  • Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
  • Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
  • Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
  • Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
  • Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250.

Baca Juga: Mantap! Harga Emas Hari Ini Antam Logam Mulia Akhirnya Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Instansi dengan Tukin Tertinggi di Indonesia

  1. Pemprov DKI Jakarta Terendah Rp2.125.000 hingga Rp127.710.000
  2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Terendah Rp6.361.800 hingga Rp117.375.000
  3. Kemenkumham terendah Rp2.896.000 hingga Rp49.860.000
  4. Kemenkeu terendag Rp2.575.000 hingga Rp40.950.000
  5. PUPR terendah Rp2.575.000 hingga Rp41.550.000
  6. BPKP terendah 2.575.000 hingga Rp41.550.000
  7. BPK terendah Rp1.540.000 hingga Rp41.550.000
  8. MA terendah Rp1.980.000 hingga Rp37.500.000.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X