• Senin, 22 Desember 2025

Tukin PNS Naik Hingga Tembus Rp41,55 Juta, Selamat ya!

Photo Author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 16:54 WIB
Presiden Jokowi menaikan tukin PNS untuk sejumlah kementerian dan lembaga. Foto: Korpri
Presiden Jokowi menaikan tukin PNS untuk sejumlah kementerian dan lembaga. Foto: Korpri

KONTEKS.CO.ID - Tukin PNS naik dibahas di artikel ekonomi ini. Presiden Jokowi (Joko Widodo) resmi menaikkan tukin alias tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Sayangnya tukin PNS naik tak berlaku untuk semua kementerian dan lembaga. Kenaikkan hanya ditujukan bagi dua kementerian dan satu lembaga.

Kabar gembira ini berlaku mulai Selasa 13 Juni 2023 di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian PPN/Bappenas. Plus lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keputusan kenaikan tukin diatur dalam tiga Peraturan Presiden atau Perpres, yakni Perpres No 32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No 33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, dan Perpres No 34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.

Dalam Pasal 2 ayat 2 dari masing-masing perpres itu, dikutip Kamis 15 Juni 2023, dikatakan, “Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Landasan hukum tersebut diundangkan dan berlaku mulai 13 Juni 2013. Peraturan itu juga mencabut perpres sebelumnya sehubungan tukin di Kemenpan-RB dan Kementerian PPN/Bappenas, serta BPKP.

Besaran Tukin PNS Naik


Merujuk lampiran masing-masing perpres, tukin menyasar pegawai kelas jabatan 1 hingga 17. Nilai tukin yang diberikan pada tiap kelas jabatan Rp2,57 juta-41,55 juta.

Sementara untuk ketiga pimpinan kementerian dan lembaga, yaitu Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, serta Kepala BPKP, tukinnya naik 150% dari nilai tukin tertinggi yang ada dalam lampiran peraturan.

Detail kenaikan tukin 2 kementerian dan 1 lembaga:
- Kelas jabatan 17: hingga Rp41,55 juta
- Kelas jabatan 16: hingga Rp32,54 juta
- Kelas jabatan 15: hingga Rp24,1 juta
- Kelas jabatan 14: hinggaRp21,33 juta
- Kelas jabatan 13: hingga Rp13,67 juta,
- Kelas jabatan 12: hingga Rp12,37 juta
- Kelas jabatan 11: hingga Rp10,94 juta
- Kelas jabatan 10: hingga Rp8,45 juta
- Kelas jabatan 9: hingga Rp7,47 juta
- Kelas jabatan 8: hingga Rp6,34 juta
- Kelas jabatan 7: hingga Rp5,07 juta
- Kelas jabatan 6: hingga Rp4,83 juta
- Kelas jabatan 5: hingga Rp4,6 juta
- Kelas jabatan 4: hingga Rp4,17 juta
- Kelas jabatan 3: hingga Rp3,98 juta
- Kelas jabatan 2: hingga Rp3,15 juta
- Kelas jabatan 1: hingga Rp2,57 juta. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X