KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan baru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini efektif berlaku mulai hari ini, 30 April 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang dikeluarkan untuk mendukung mobilitas ramah lingkungan serta mengurangi kemacetan di ibu kota.
Aturan ini bertujuan membangun budaya transportasi publik di kalangan pegawai pemerintah, sekaligus mendorong Jakarta menuju kota yang lebih berkelanjutan.
Baca Juga: Kim Jong Un Rilis Kapal Perusak Terbaru Korea Utara: Dilengkapi Senjata Terkuat Sejagad
Wajib Swafoto, Kecuali untuk Kondisi Tertentu
ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, hingga pulang ke rumah.
Namun, ada pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, sedang hamil, penyandang disabilitas, atau memiliki mobilitas kerja khusus di lapangan.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, setiap pegawai harus mengirimkan swafoto (selfie) di lokasi transportasi umum yang digunakan, baik saat pergi maupun pulang.
Baca Juga: Rendang Republic Memperkaya Pilihan Kuliner Indonesia di Chicago Amerika Serikat
Foto harus menyertakan informasi lokasi, tanggal, dan waktu, lalu diserahkan ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja.
Moda Transportasi yang Diizinkan
Beberapa moda transportasi umum yang bisa digunakan meliputi:
-
Transjakarta
-
MRT Jakarta
-
LRT Jakarta
-
LRT Jabodebek
Artikel Terkait
2,37 Persen ASN Jakarta Tak Masuk Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Ini Kata Gubernur Pramono Anung
Info Gaji PNS Naik 16 Besar, BKN Beri Jawaban Begini
Inpres Rekrutmen Guru untuk Sekolah Rakyat Sudah Terbit, Kontrak Individu Non-ASN
BKN Wajibkan Aktivasi MFA ASN Digital Mulai April 2025 untuk Keamanan Data, Begini Caranya!
Solusi Gagal Aktivasi MFA ASN: Panduan Lengkap dan Praktis