KONTEKS.CO.ID - Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan ekstrem telah diterbitkan.
Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini tengah mempersiapkan rekrutmen guru, peserta didik, dan kurikulum untuk Sekolah Rakyat tahun ajaran 2025/2026.
"Inpres No. 8 Tahun 2025 sudah keluar, yang menjadi pedoman kita. Di dalamnya, tugas-tugas dari Kemendikdasmen dan Kemensos sudah jelas," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Selasa kemarin.
Gus Ipul menjelaskan kehadirannya kali ini untuk memperjelas tugas masing-masing kementerian, termasuk dalam proses rekrutmen guru, kurikulum, dan peserta didik.
Rekrutmen guru dilakukan melalui kontrak kerja individu.
"Guru yang dikontrak tidak terikat ASN, dan memang dikontrak untuk mengajar di Sekolah Rakyat," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.
Guru yang telah lulus PPG juga akan diminta untuk memenuhi kualifikasi.
"Mereka harus kerja penuh, mengajar di sana, dan itu harus disampaikan di awal," kata Mendikdasmen.
Guru-guru ini nantinya bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran.
Terkait Kepala Sekolah, Abdul Mu'ti menjelaskan keputusan mengenai jumlah kepala sekolah tergantung pada jumlah murid.
Di satu lokasi, bisa ada satu kepala sekolah yang mengelola tiga jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA).
Abdul Mu'ti juga menyebutkan bahwa kurikulum yang digunakan di Sekolah Rakyat akan menerapkan pendekatan individual atau pemetaan peserta didik di awal.
"Sekolah Rakyat akan berbeda dengan sekolah biasa. Siswa bisa masuk kapan saja tanpa mengikuti tahun ajaran, dengan sistem multi entry multi exit," ujarnya.
Setiap siswa akan memiliki capaian belajar masing-masing.
Artikel Terkait
Kabar Gembira, Tunjangan Profesi 2 Bulan Milik 120 Ribu Guru di Lingkungan Sekolah Kemenag Cair Sebelum Lebaran 2025
KKB Yahukimo Bakar Sekolah, 6 Guru dan Nakes Asal NTT Tewas