KONTEKS.CO.ID - Kabar gembira bagi tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Tunjangan profesi untuk 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah bakal cair sebelum Lebaran 2025.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp828,1 miliar lebih untuk pencairan tunjangan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno mengatakan, Presiden Prabowo Subiato menyebutkan peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu Asta Cita.
Baca Juga: Komentar Ancelotti Usai Real Madrid Kalahkan Villarreal, Ada Ancaman Mogok Main
Sedangkan Menteri Agama Nassarudin Umar juga mengatakan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru yang memiliki sertifikat pendidik, berkomitmen mendidik serta membentuk karakter siswa di sekolah.
Menurut Suyitno, tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru. Mereka yang sudah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah.
"Arahan Menag, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga. Supaya agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” ungkap Suyitno di Jakarta, Sabtu 15 Maret 2025.
Baca Juga: Leo-Bagas ke Final All England 2025, Sabar-Reza Pulang Kalah 3 Gim
Dia menjelaskan, pencairannya berlangsung sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi.
“Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran Idul Fitri. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhannya di Hari Raya,” harapnya.
Syarat Penerima Tunjangan Profesi di Sekolah Kemenag
Tunjangan profesi diarahkan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, punya Nomor Registrasi Guru (NRG).
Baca Juga: Viral, Reaksi Tak Terduga Donald Trump saat Wajahnya Dipukul Wartawan
Kemudian memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Sementara itu, Direktur PAI, M Munir, menambahkan, penerima tunjangan profesi adalah guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN.
Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Penjelasan Sekjen DPR Soal Bahas RUU TNI di Hotel: Butuh Tempat Istirahat, Anggaran Cukup
“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya. Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp 282,1 miliar,” katanya. ***
Artikel Terkait
Hore! Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi untuk Guru Agama
Komisi X DPR Minta Pos Belanja Tunjangan Sertifikasi Guru Tak Diotak-atik Atas Nama Efisiensi
Jangan Lupa, Kemenag Mulai Jumat 14 Februari 2025 Telah Membuka Pelunasan Biaya Haji 1446 H untuk Jemaah Reguler
Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Cair di Tahun 2025, Segera Cek Info GTK
Anggaran Tunjangan Profesi Guru TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran