• Minggu, 21 Desember 2025

Anggaran Tunjangan Profesi Guru TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran

Photo Author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 23:04 WIB
Tampak guru di madrasah. Tahun ini pemerintah memastikan akan ada rekrutmen CPNS PPPK 2023. Foto: Kemenag
Tampak guru di madrasah. Tahun ini pemerintah memastikan akan ada rekrutmen CPNS PPPK 2023. Foto: Kemenag

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari-Februari 2025 cair sebelum Lebaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menyampaikan proses pencairan tengah dipersiapkan.

Surat Perintah Membayar (SPM) akan diterbitkan mulai 17 Maret 2025.

Oleh karena itu, TPG diperkirakan sudah masuk ke rekening guru madrasah pada pekan depan.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan TPG bagi guru madrasah tepat waktu. Kami siapkan anggaran sekitar Rp2 triliun yang akan cair antara 18 hingga 24 Maret 2025,” ujar Suyitno di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

“Ini menunjukkan komitmen pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di Indonesia,” tambahnya.

Bagi guru madrasah PNS, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Sedangkan untuk guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, TPG akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.

“Terkait dengan rencana kenaikan TPG sebesar Rp500.000 untuk guru madrasah Non PNS non-inpassing, ini akan segera dilaksanakan setelah revisi PMA tentang pembayaran TPG disahkan,” jelas Suyitno.

“Kenaikan TPG ini bertujuan untuk memberikan penghargaan lebih bagi guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan TPG diberikan kepada guru yang memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar di sistem EMIS GTK Kemenag.
  • Memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  • Memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Anggaran TPG sudah tersedia di satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.

Thobib mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerbitkan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Untuk kelancaran pencairan, Thobib mengimbau guru penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X