• Senin, 22 Desember 2025

Komisi X DPR Minta Pos Belanja Tunjangan Sertifikasi Guru Tak Diotak-atik Atas Nama Efisiensi

Photo Author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 18:53 WIB
Anggota Komisi X DPR meminta Kemendikdasmen untuk tidak mengurangi pos belanja tunjangan sertifikasi guru. ( Disdikbud Aceh Tengah)
Anggota Komisi X DPR meminta Kemendikdasmen untuk tidak mengurangi pos belanja tunjangan sertifikasi guru. ( Disdikbud Aceh Tengah)

KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi X DPR Muhammad Hilman Mufidi meminta pemerintah tak memangkas pos belanja bagi tunjangan sertifikasi guru.

Permintaan itu Hilman Mufidi sampaikan di tengah kebijakan pemerintah memotong anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp8 triliun.

“Tunjangan guru adalah kebutuhan mendasar, sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara kepada para pendidik. Mereka berperan penting dalam mencerdaskan anak bangsa,” kata Hilman di Jakarta, melansir Selasa 11 Februari 2025. 

Baca Juga: Pemprov Akan Buat QRIS untuk Awasi Penjualan Gas Elpiji 3 Kg, Warga Luar Jakarta Tak Bisa Beli  

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk pos-pos anggaran tertentu lainnya boleh dipangkas sebagai langkah efesiensi. Tapi anggaran tunjangan sertifikasi guru jangan sampai diutak-atik lagi.

"Ini tunjangan yang mutlak harus diberikan kepada para guru,” ucapnya.

Ia sendiri dapat memahami langkah efesiensi yang pemerintah lakukan di tengah kesulitan ekonomi. Namun sektor pendidikan adalah penting untuk mewujudkan pembangunan SDM menuju target Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Bos Mercedes Toto Wolff Prediksi Timnya Sulit Juara F1 hingga 2026

"Syarat utama untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 adalah kita punya SDM unggul. Dan itu harus dimulai dari sekarang, dari bangku sekolah,” tandas Hilman.

Salah satu kunci untuk mewujudkan pendidikan yang baik ialah melalui jaminan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Artinya, anggaran sertifikasi guru tidak boleh diganggu gugat.

Sekadar informasi, anggaran Kemendikdasmen dipangkas Rp8,035 triliun dan Rp22,5 triliun untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X