• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Periksa Pemilik Gedung Terra Drone, Selidiki Dugaan Kelalaian Usai Kebakaran Maut

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 08:55 WIB
Polisi memperlihatkan barbuk kebakaran gedung kantor Terra Drone. (Reskrim Polres Jakut)
Polisi memperlihatkan barbuk kebakaran gedung kantor Terra Drone. (Reskrim Polres Jakut)

KONTEKS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah memintai keterangan pemilik gedung perkantoran PT Terra Drone Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola bangunan.

Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan pemeriksaan terhadap pemilik gedung berlangsung pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Baca Juga: Satgas PKH Pastikan Pengusutan Kasus 31 Perusahaan Pengrusak Hutan Picu Bencana di Sumatera Berlangsung Cepat

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan status tersangka dalam kasus tersebut.

“Pemilik gedung sudah kami periksa pada Sabtu sore,” kata AKBP Roby saat dikonfirmasi, Senin, 15 Desember 2025.

Menurut Roby, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan ada tidaknya unsur kelalaian yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran.

Baca Juga: Satgas PKH Akan Tindak Tegas Korupsi Terkait Kerusakan Hutan Picu Bencana di Sumatera

Penentuan pihak yang bertanggung jawab, kata dia, baru akan dilakukan setelah seluruh tahapan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli, selesai.

“Kami masih mendalami kemungkinan unsur kelalaian. Penetapan selanjutnya akan dilakukan setelah keterangan saksi ahli,” ujarnya.

Sebelumnya polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka dalam insiden kebakaran di Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang itu.

Baca Juga: Perahu Karet Seberangkan Logistik dan Relawan Hingga Tim Medis Tembus Daerah Terisolir Kutablang

MW dijerat dengan pasal Pasal 187, 188, dan 359 KUHP.

Pasal tersebut tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X