KONTEKS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah memintai keterangan pemilik gedung perkantoran PT Terra Drone Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola bangunan.
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan pemeriksaan terhadap pemilik gedung berlangsung pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan status tersangka dalam kasus tersebut.
“Pemilik gedung sudah kami periksa pada Sabtu sore,” kata AKBP Roby saat dikonfirmasi, Senin, 15 Desember 2025.
Menurut Roby, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan ada tidaknya unsur kelalaian yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran.
Baca Juga: Satgas PKH Akan Tindak Tegas Korupsi Terkait Kerusakan Hutan Picu Bencana di Sumatera
Penentuan pihak yang bertanggung jawab, kata dia, baru akan dilakukan setelah seluruh tahapan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli, selesai.
“Kami masih mendalami kemungkinan unsur kelalaian. Penetapan selanjutnya akan dilakukan setelah keterangan saksi ahli,” ujarnya.
Sebelumnya polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka dalam insiden kebakaran di Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang itu.
Baca Juga: Perahu Karet Seberangkan Logistik dan Relawan Hingga Tim Medis Tembus Daerah Terisolir Kutablang
MW dijerat dengan pasal Pasal 187, 188, dan 359 KUHP.
Pasal tersebut tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.***
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka Kebakaran Gedung Kantor
Ini Ancaman Pasal Sangkaan Dirut Terra Drone
Jadi Tersangka Kebakaran, Polisi Jerat Dirut Terra Drone dengan Pasal Berlapis
Video Polisi Tangkap Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana Beredar, Ini Isi Percakapannya