KONTEKS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MWW).
Penangkapan tersebut terkait kasus kebakaran gedung kantor PT Terra Drone Indonesia di bilangan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakpus.
"Sudah kami tangkap," kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roby Saputra, Kasat Reskrim Polrestro Jakpus pada Kamis, 11 Desember 2025.
Baca Juga: Polisi: 22 Korban Kebakaran Terra Drone Tewas Akibat Menghirup Gas Beracun
Ia mengatakan, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan MWW sebagai tersangka pada Rabu, 10 Desember 2025.
Penyidik, lanjut dia, melakukan upaya paksa karena MWW tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu. "Untuk klarifikasi tapi tidak hadir," ujarnya.
Baca Juga: Soal Kemungkinan Sabotase Kebakaran Gedung Terra Drone, Ini Kata Kapolrestro Jakpus
Menurut dia, penyidik menetapkan MWW sebagai tersangka setelah memeriksa yang bersangkutan.
Sampai saat ini, jumlah korban tewas kebakaran kantor Terra Drone sudah mencapai 22 orang, terdiri 15 perempuan dan 7 pria.***
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Tanggung Penuh Biaya Korban Kebakaran Terra Drone, Jumlah Tewas Capai 22 Orang
Kantor Terra Drone yang Terbakar Ternyata Pernah Petakan Lahan Sawit Sumatera, Begini Rekam Jejaknya!
Polrestro Jakpus Periksa Dua Saksi Kunci Kebakaran Gedung Terra Drone
8 Saksi Diperiksa Usai Kebakaran Gedung Terra Drone, Ternyata Perusahaan Jepang
Korban Tewas 22 Orang, Kantor Terra Drone Tak Punya Pintu Darurat