KONTEKS.CO.ID - Polisi telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka kebakaran di gedungnya yang merenggut nyawa 22 orang.
Pihak kepolisian pun menjeratnya dengan pasal berlapis dalam kasus kebakaran tersebut.
"Pasal 187,188, 359 KUHP," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra kepada wartawan, Kamis 11 Desember 2025.
Kekinian, kata Roby, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran maut tersebut.
Meski begitu, dia memastikan masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kejadian tersebut.
Saat ini, MW masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dan selanjutnya akan dilakukan penahanan.
"Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam," ujarnya.
Diketahui, kebakaran hebat melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa 9 Desember 2025 siang.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka Kebakaran Gedung Kantor
Diduga, penyebabnya berawal dari sebuah baterai drone yang terbakar di lantai 1 gedung tersebut.
"Sementara (dugaan penyebab) baru karena baterai ya, baterai dari drone yang terbakar. Namun sebabnya terbakar, saat ini tim labfor masih bekerja," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Susatyo melaporkan, jumlah korban tewas akibat kebakaran di gedung PT Terra Drone 22 orang.
“Jadi terkait dengan peristiwa kebakaran di Terra Drone ini saat ini sudah pukul 17.00 WIB. Terakhir angka korban adalah 22,” ujar Susatyo.
Artikel Terkait
8 Saksi Diperiksa Usai Kebakaran Gedung Terra Drone, Ternyata Perusahaan Jepang
Korban Tewas 22 Orang, Kantor Terra Drone Tak Punya Pintu Darurat
Soal Kemungkinan Sabotase Kebakaran Gedung Terra Drone, Ini Kata Kapolrestro Jakpus
Polisi: 22 Korban Kebakaran Terra Drone Tewas Akibat Menghirup Gas Beracun
Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka Kebakaran Gedung Kantor