KONTEKS.CO.ID – Legenda Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, dikenal memiliki sifat yang keras. Ia juga enggan hanya bekerja di belakang meja.
Tak heran, Ali Sadikin sering turun tangan langsung melakukan pengecekan kondisi Jakarta di lapangan.
Salah satu sektor yang ingin dibenahinya saat memerintah Jakarta adalah kriminalitas yang tinggi.
Dalam buku 100 Tokoh yang Mengubah Indonesia, Penerbit Narasi, dikatakan bahwa Bang Ali, sapaan akrab Ali Sadikin, langsung turun ke terminal bus untuk menemui para pencopet dan preman.
Jenderal Marinir bintang 4 itu langsung memimpin penggerebekan para penjahat jalanan di terminal bus.
"Saya suruh mereka (para pencopet) berbaris. Tampar beberapa muka (pencopet), lalu kami bertemu di Balai Kota," ungkap Ali Sadikin, mengutip Selasa 16 Desember 2025.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat Kemenhub Jadi Tersangka Proyek Jalur Kereta Api Kasus Lama Kembali Terbongkar
Apa yang dilakukannya berhasil secara signifikan menurunkan laju kriminalitas Ibu Kota. Ali Sadikin pun menuai simpati masyarakat luas.
Lahir di Sumedang pada 7 Juli 1926, Ali dibesarkan dalam keluarga sederhana Raden Sadikin dan Itjih Karnasih.
Tahun 1964 hingga tahun 1966, Ali menjabat sebagai Menteri Koordinator Kompartimen maritim di Kabinet Dwikora dan Dwikora yang disempurnakan.
Baca Juga: Mentan Andi Amran Sulaiman Klaim Stok Aman, 44 Ribu Ton Beras Digelontorkan ke Daerah Bencana
Kemudian dipercaya Presiden Soekarno untuk memimpinn Jakarta pada 28 April 1966. Di tangan dinginnya, Jakarta berubah dari Big Villages menjadi Kota Metropolitan. ***
Artikel Terkait
Kata Guru Besar UI Soal Kasino Legal, Singgung Cara Ali Sadikin Bangun Jakarta
Curhat Ali Sadikin soal Sengketa HGB Hotel Sultan: Kaget, Kecewa, dan Merasa Dikelabui Ibnu Sutowo
Tahun 2026, Jakarta Bakal Dikepung Seribu Kamera CCTV ETLE: Tilang Pelanggaran Tanpa Ampun
Ali Sadikin, Jenderal Marinir Bintang 4 Pertama di Indonesia: Arsitek Korps Marinir, Arsitek Pembangunan Jakarta yang Dicerca Ulama Gegara Judi
Kejaksaan, Pemprov DKI, dan Wali Kota se-Jakarta Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial, Ini Ketentuannya