KONTEKS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) menyangka Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, melanggar beberapa pasal.
"Kita kenakan Pasal 187,188, 359 KUHP," kata AKBP Roby Heri Saputra, Kasatreskrim Polrestro Jakpus di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.
Sangkaan yang dituduhkan kepada Wishnu adalah dengan sengaja atau kealpaannya hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian.
Baca Juga: 8 Saksi Diperiksa Usai Kebakaran Gedung Terra Drone, Ternyata Perusahaan Jepang
Roby mengatakan, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan adalah 5 hingga 12 tahun penjara.
Polrestro Jakpus menangkap Michael Wishnu Wardana pada Rabu kemarin karena tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus kebakaran gedung kantor PT Terra Drone Indonesia di bilangan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakpus.
"Sudah kami tangkap," kata Roby.
Baca Juga: Polrestro Jakpus Periksa Dua Saksi Kunci Kebakaran Gedung Terra Drone
Penyidik melakukan upaya paksa karena MWW tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu. "Untuk klarifikasi tapi tidak hadir," ujarnya.
Ia mengatakan, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah memeriksanya.
Sampai saat ini, jumlah korban tewas kebakaran kantor Terra Drone sudah mencapai 22 orang, terdiri 15 perempuan dan 7 pria.***
Artikel Terkait
Korban Tewas 22 Orang, Kantor Terra Drone Tak Punya Pintu Darurat
Soal Kemungkinan Sabotase Kebakaran Gedung Terra Drone, Ini Kata Kapolrestro Jakpus
Polisi: 22 Korban Kebakaran Terra Drone Tewas Akibat Menghirup Gas Beracun
Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka Kebakaran Gedung Kantor
Jadi Tersangka Kebakaran, Polisi Jerat Dirut Terra Drone dengan Pasal Berlapis