• Senin, 22 Desember 2025

Ini Ancaman Pasal Sangkaan Dirut Terra Drone

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 11:12 WIB
Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat terbakar dan dikabarkan tewaskan 20 orang (Foto: Instagram/@jakut.info)
Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat terbakar dan dikabarkan tewaskan 20 orang (Foto: Instagram/@jakut.info)

KONTEKS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) menyangka Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, melanggar beberapa pasal.

"Kita kenakan Pasal 187,188, 359 KUHP," kata AKBP Roby Heri Saputra, Kasatreskrim Polrestro Jakpus di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Sangkaan yang dituduhkan kepada Wishnu adalah dengan sengaja atau kealpaannya hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian.

Baca Juga: 8 Saksi Diperiksa Usai Kebakaran Gedung Terra Drone, Ternyata Perusahaan Jepang

Roby mengatakan, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan adalah 5 hingga 12 tahun penjara.

Polrestro Jakpus menangkap Michael Wishnu Wardana pada Rabu kemarin karena tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus kebakaran gedung kantor PT Terra Drone Indonesia di bilangan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakpus.

"Sudah kami tangkap," kata Roby.

Baca Juga: Polrestro Jakpus Periksa Dua Saksi Kunci Kebakaran Gedung Terra Drone

Penyidik melakukan upaya paksa karena MWW tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu. "Untuk klarifikasi tapi tidak hadir," ujarnya.

Ia mengatakan, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah memeriksanya.

Sampai saat ini, jumlah korban tewas kebakaran kantor Terra Drone sudah mencapai 22 orang, terdiri 15 perempuan dan 7 pria.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X