• Minggu, 21 Desember 2025

Video Polisi Tangkap Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana Beredar, Ini Isi Percakapannya

Photo Author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 11:46 WIB
Video penangkapan Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana terkait kasus kebakaran gedung kantor perusahaannya. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Video penangkapan Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana terkait kasus kebakaran gedung kantor perusahaannya. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

 

KONTEKS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) tetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka kasus kebakaran kantor Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang.

Kasat Reskrim Polrestro Jakpus, AKBP Roby Saputra di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025, mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti permulaan untuk menetapkan Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka.

Ia menyebutkan, penyidik menangkap Michael Wishnu pada Kamis malam, 11 Desember 2025. "Jadi benar, untuk Direktur Utama dari Terra Drone sudah kami amankan semalam," ujarnya.

Baca Juga: Korban Tewas 22 Orang, Kantor Terra Drone Tak Punya Pintu Darurat

Beredar kabar bahwa Michael ditangkap di apartemennya di  bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Video detik-detik diduga penangkapannya pun kemudian beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, terjadi perdebatan diduga antara tim penyidik Polrestro Jakpus dengan Michael Wishnu Wardana.

Penyidik menyampaikan bahwa pihaknya harus segera mengambil tindakan terkait kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia.

"Kita harus ambil tindakan segera," ucapnya.

Baca Juga: 8 Saksi Diperiksa Usai Kebakaran Gedung Terra Drone, Ternyata Perusahaan Jepang

Michael sempat mempertanyakan karena sesuai surat panggilan yang diterima, dipanggil untuk memberikan keterangan besok.

"Bukan, surat kita saya terima itu kan besok jam 10," kata dia.

Penyidik membenarkan. Namun ia beralasan bahwa proses hukum kasus ini tetap berlanjut dan penyidik mencari alat bukti. 

"Harusnya confirm bapak datang, mungkin bapak bisa ngasih pembelaan atau nanti bagaimana, tapi kita juga geledah," ucapnya.

Penyidik lebih lanjut menyampaikan, dalam proses kasus ini, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X