"Kita kemukan alat bukti lagi yang sudah cukup menentukan bapak sebagai tersangka," katanya.
Michael mempertanyakan status penetapan tersangkanya karena belum dimintai keterangan dalam kasus ini. "Tanpa reservasi dari saya, maksudnya gitu?" kata dia.
Penyidik membenarkan karena pihaknya telah menemukan alat bukti yang menunjukkan siapa calon tersangkanya.
"Tanpa ada keterangan dari bapak, ya sudah ditemukan alat bukti yang menunjukkan bapak sebagai tersangka," ucap penyidik.
Baca Juga: Polrestro Jakpus Periksa Dua Saksi Kunci Kebakaran Gedung Terra Drone
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan tersangka serta menerbitkan surat perintah penangkapan.
"Surat perintah penangkapan bapak sekarang, dan ini juga surat penggeledahannya pak, dan ini juga surat perintah penyitaannya," kata dia sambil menyodorkan keras dalam map.
Michael menanyakan soal penyitaan. "Penyitaan apa itu?" ucapnya singkat.
"Ada barang-barang yang berhubungan dengan perusahaan, laptop, alat komunikasi, dan lain-lain. Nanti akan masuk anggota saya, cuman terbatas," jawab penyidik.
Dalam kasus ini, Polrestro Jakpus menilai bahwa Michael Wishnu Wardana lalai menyebabkan kebakaran dan menewaskan banyak korban.
Penyidik menyangka Michael Wishnu Wardana melanggar Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.***
Artikel Terkait
Soal Kemungkinan Sabotase Kebakaran Gedung Terra Drone, Ini Kata Kapolrestro Jakpus
Polisi: 22 Korban Kebakaran Terra Drone Tewas Akibat Menghirup Gas Beracun
Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka Kebakaran Gedung Kantor
Ini Ancaman Pasal Sangkaan Dirut Terra Drone
Jadi Tersangka Kebakaran, Polisi Jerat Dirut Terra Drone dengan Pasal Berlapis