• Minggu, 21 Desember 2025

Video Polisi Tangkap Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana Beredar, Ini Isi Percakapannya

Photo Author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 11:46 WIB
Video penangkapan Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana terkait kasus kebakaran gedung kantor perusahaannya. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Video penangkapan Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana terkait kasus kebakaran gedung kantor perusahaannya. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

"Kita kemukan alat bukti lagi yang sudah cukup menentukan bapak sebagai tersangka," katanya. 

Michael mempertanyakan status penetapan tersangkanya karena belum dimintai keterangan dalam kasus ini. "Tanpa reservasi dari saya, maksudnya gitu?" kata dia.

Penyidik membenarkan karena pihaknya telah menemukan alat bukti yang menunjukkan siapa calon tersangkanya.

"Tanpa ada keterangan dari bapak, ya sudah ditemukan alat bukti yang menunjukkan bapak sebagai tersangka," ucap penyidik.

Baca Juga: Polrestro Jakpus Periksa Dua Saksi Kunci Kebakaran Gedung Terra Drone

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan tersangka serta menerbitkan surat perintah penangkapan.

"Surat perintah penangkapan bapak sekarang, dan ini juga surat penggeledahannya pak, dan ini juga surat perintah penyitaannya," kata dia sambil menyodorkan keras dalam map.

Michael menanyakan soal penyitaan. "Penyitaan apa itu?" ucapnya singkat.

Baca Juga: Kantor Terra Drone yang Terbakar Ternyata Pernah Petakan Lahan Sawit Sumatera, Begini Rekam Jejaknya!

"Ada barang-barang yang berhubungan dengan perusahaan, laptop, alat komunikasi, dan lain-lain. Nanti akan masuk anggota saya, cuman terbatas," jawab penyidik.

Dalam kasus ini, Polrestro Jakpus menilai bahwa Michael Wishnu Wardana lalai menyebabkan kebakaran dan menewaskan banyak korban.

Penyidik menyangka Michael Wishnu Wardana melanggar Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X