KONTEKS.CO.ID - Memasuki bulan Mei 2025, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bertanya-tanya, kapan gaji naik lagi?
Terlebih, sempat beredar kabar bahwa pemerintah akan menaikkan gaji PNS hingga 16 persen tahun ini.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan klarifikasi yang tegas terkait kabar kenaikan gaji sebesar 16% tidak benar.
Baca Juga: Kronologi Bentrokan di Kemang, Polisi Sita Senapan Angin dan Tangkap 25 Orang
“Tidak ada kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam perencanaan anggaran saat ini,” ungkap Sri Mulyani.
Hingga Mei 2025, gaji PNS-ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8% dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan hal tersebut, artinya belum ada kebijakan kenaikan tambahan sejak saat itu. Peraturan ini menjadi dasar resmi penggajian seluruh ASN, dan masih berlaku sampai ada keputusan baru.
Baca Juga: Hadir di Monas, Prabowo Merasa Menjadi Presiden Buruh
Rincian Gaji Pokok PNS per Mei 2025
Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan dua hal, yaitu Golongan (I–IV) dan Masa Kerja Golongan (MKG)
Berikut kisaran gaji pokok PNS per golongan:
1. Golongan I
- Golongan 1a: Rp1.685.700-2.522.600
- Golongan 1b: Rp1.840.800-2.670.700
- Golongan 1c: Rp1.918.700-2.783.700
- Golongan 1d: Rp1.999.900-2.901.400
2. Golongan II
- Golongan 2a: Rp2.184.000-3.633.400
- Golongan 2b: Rp2.385.000-3.797.500
- Golongan 2c: Rp2.485.900-3.958.200
- Golongan 2d: Rp2.591.000-4.125.600
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Turun per 1 Mei 2025, Dibanding Shell, Vivo hingga BP Siapa Termurah?
3. Golongan III
Artikel Terkait
Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025? Ini Penjelasan Waktu dan Besarannya
Resmi! Jadwal Libur dan Cuti Lebaran 2025 untuk PNS dan Siswa
Gaji PNS Naik 2025 Masuk Daftar Google Trends, Ini Rinciannya
Pejabat BKN Pastikan Gaji PNS Naik 2025, Begini Penjelasannya
Info Gaji PNS Naik 16 Besar, BKN Beri Jawaban Begini