• Sabtu, 18 April 2026

Pejabat BKN Pastikan Gaji PNS Naik 2025, Begini Penjelasannya

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Selasa, 8 April 2025 | 15:00 WIB
Viral kabar Gaji PNS naik 2025 di media sosial. Kenaikkannya mencapai hampir 20 persen. (Korpri)
Viral kabar Gaji PNS naik 2025 di media sosial. Kenaikkannya mencapai hampir 20 persen. (Korpri)


KONTEKS.CO.ID - Media sosial dihebohkan isu gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik di tahun 2025.

Dari perbincangan di dunia permedsosan, tersiar kabar gaji PNS bakal naik signifikan. Gaji PNS naik 2025 dengan persentase 16%.

Menjawab rumor harapan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, mengatakan, sampai hari ini belum ada diskusi resmi di ranah teknis pemerintahan yang membicarakan gaji ASN tahun 2025 naik.

Baca Juga: Kata-Kata Coach Nova Arianto Usai Timnas U-17 Indonesia Bungkam Yaman 4-1

"Sampai sekarang belum ada pembahasan sehubungan hal itu (gaji naik) di ranah teknis," ungkap Vino, mengutip Selasa 8 April 2025.

Menurut dia, sampai sekarang regulasi gaji PNS masih merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Lebih lanjut dia mengatakan, secara resmi penetapan besaran gaji ASN teratur dengan perpres. Tentunya seusai disetujui oleh Kementerian Keuangan. 

Baca Juga: Pastikan Video Erupsi Gunung Gede Hoaks, Begini Penjelasan Badan Geologi ESDM  

Sebelumnya Sri Mulyani Melakukan Penjelassan Tentang Kenaikkan Gaji PNS

Kabinet Merah Putih sebelumnya sudah mendeklarasikan adanya kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 16%. Kenaikkan itu akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang mengumumkannya langsung pada bulan ini. Tujuannya, menjaga kemampuan daya beli ASN dan pensiunan. Terutama di tengah tantangan naiknya inflasi dan biaya hidup yang tinggi.

Baca Juga: Aneh, Indeks Bursa Asia Kompak Menghijau tapi IHSG BEI Justru Longsor Parah

Menkeu menuturkan, kenaikan pendapatan itu adalah upaya nyata peemrintah memastikan ASN dan pensiunan masih dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X