• Senin, 22 Desember 2025

Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025? Ini Penjelasan Waktu dan Besarannya

Photo Author
- Senin, 10 Maret 2025 | 12:00 WIB
Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Segera Cair Sebelum Lebaran, Begini Rinciannya! (canva.com)
Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Segera Cair Sebelum Lebaran, Begini Rinciannya! (canva.com)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS akan segera disalurkan lebih cepat tahun ini.

Kabar gembira ini datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp50 triliun telah disiapkan untuk penyaluran THR 2025.

Pencairan THR PNS Dimajukan

Berdasarkan kebijakan terbaru, pencairan THR 2025 bagi PNS dan pensiunan PNS akan dilakukan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bermain Dihadapan Pendukungnya, Juventus Dibantai Atalanta 0-4

Jika sebelumnya THR dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, pada 2025, THR akan disalurkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, atau sekitar pekan depan.

Dengan tanggal Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2024, maka THR bisa mulai diterima oleh PNS dan pensiunan PNS pada pekan depan.

Kebijakan ini diambil untuk memperkuat konsumsi domestik, meningkatkan daya beli masyarakat, serta mempercepat perputaran ekonomi, khususnya di sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: 2 Gol Telat Mauro Arrambarri Gagalkan Kemenanagn Atletico Madrid atas Getafe

THR untuk Pensiunan PNS

Pencairan THR tahun 2025 ini juga mencakup pensiunan PNS. Bagi pensiunan PNS, THR yang diterima akan meliputi beberapa komponen, di antaranya:

1. Gaji Pensiun Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tambahan Penghasilan

Namun, meskipun THR disalurkan lebih cepat, besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS pada 2025 akan sama dengan tahun 2024, karena pemerintah belum merencanakan kenaikan gaji pensiunan di tahun ini.

Baca Juga: Donald Trump Berulah Lagi, Warga Negara Mayoritas Muslim Dilarang Masuk AS

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang akan menerima THR:

Golongan I

Ia: Rp1.750.000 – Rp1.965.000
Ib: Rp1.750.000 – Rp2.080.000
Ic: Rp1.750.000 – Rp2.170.000
Id: Rp1.750.000 – Rp2.260.000

Baca Juga: Kena Reshuffle, Satryo Soemantri Nekat Sebut Presiden Prabowo Alergi Demo

Golongan II

IIa: Rp1.750.000 – Rp2.840.000
IIb: Rp1.750.000 – Rp2.960.000
IIc: Rp1.750.000 – Rp3.085.000
IId: Rp1.750.000 – Rp3.215.000

Golongan III

IIIa: Rp1.750.000 – Rp3.565.000
IIIb: Rp1.750.000 – Rp3.715.000
IIIc: Rp1.750.000 – Rp3.875.000

Baca Juga: Bermain Imbang 1-1 Lawan Arsenal, Manchester United Masih Terbenam di Posisi 14 Klasemen

Golongan IV

IVa: Rp1.750.000 – Rp4.210.000
IVb: Rp1.750.000 – Rp4.390.000
IVc: Rp1.750.000 – Rp4.575.000
IVd: Rp1.750.000 – Rp4.770.000
IVe: Rp1.750.000 – Rp4.970.000

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pencairan THR yang lebih cepat bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mempercepat perputaran ekonomi, khususnya di sektor perdagangan dan jasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X