• Senin, 22 Desember 2025

Cair Juni 2025! Gaji ke-13 PNS dan ASN Resmi Diumumkan, Ini Rincian Lengkapnya

Photo Author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:40 WIB
Gaji ke-13 PNS dan ASN Resmi Diumumkan (foto: net)
Gaji ke-13 PNS dan ASN Resmi Diumumkan (foto: net)

KONTEKS.CO.ID - Kabar gembira kembali datang bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan kembali cair pada tahun 2025.

Ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan para abdi negara menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: Godzilla x Kong Supernova Siap Tayang di Layar Lebar 2027, Warner Bros Hadirkan Ancaman Kosmik Baru!

“Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025. Semoga dengan kebijakan ini, para ASN dapat lebih siap memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa, 11 Maret 2025.

Tak hanya PNS dan PPPK, kebijakan ini juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, hingga pensiunan.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: Kabar Terbaru Hendra Kurniawan, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J: Keluar Penjara Masih Jadi Jenderal Polisi

Jadwal Pencairan dan Komponen Gaji ke-13

Meski belum menyebut tanggal pasti, Presiden memastikan pencairan dilakukan pada Juni 2025, bertepatan dengan masa persiapan sekolah.

Jika ada keterlambatan, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 11 Tahun 2025.

Gaji ke-13 mencakup beberapa komponen penting, yakni:

- Gaji pokok

- Tunjangan melekat (keluarga, jabatan, pangan)

- Tunjangan kinerja (tukin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X