KONTEKS.CO.ID - Kabar gembira kembali datang bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan kembali cair pada tahun 2025.
Ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan para abdi negara menjelang tahun ajaran baru.
Baca Juga: Godzilla x Kong Supernova Siap Tayang di Layar Lebar 2027, Warner Bros Hadirkan Ancaman Kosmik Baru!
“Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025. Semoga dengan kebijakan ini, para ASN dapat lebih siap memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa, 11 Maret 2025.
Tak hanya PNS dan PPPK, kebijakan ini juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, hingga pensiunan.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Jadwal Pencairan dan Komponen Gaji ke-13
Meski belum menyebut tanggal pasti, Presiden memastikan pencairan dilakukan pada Juni 2025, bertepatan dengan masa persiapan sekolah.
Jika ada keterlambatan, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Gaji ke-13 mencakup beberapa komponen penting, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (keluarga, jabatan, pangan)
- Tunjangan kinerja (tukin)
Artikel Terkait
Guru Non PNS Cek, Kemenang Siapkan Anggaran Insentif Segini Tahun 2025
Resmi! Jadwal Libur dan Cuti Lebaran 2025 untuk PNS dan Siswa
Info Gaji PNS Naik 16 Besar, BKN Beri Jawaban Begini
Sudah Mei 2025, Kapan Gaji PNS dan ASN Naik? Ini Fakta Sebenarnya
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Ungkap Seluruh Pegawainya Belum Terima Gaji