Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
Baca Juga: Promotor Umumkan Lokasi Konser D.O EXO di Jakarta, Acara Digelar 9 Agustus 2025
Tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok), tunjangan anak (2% per anak untuk maksimal dua anak), dan tunjangan beras (10 kg/orang atau setara Rp 7.242/kg) juga turut diberikan.
Pencairan gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur negara.
Tak hanya sebagai bentuk apresiasi, kebijakan ini juga diharapkan dapat memacu semangat pelayanan publik dan mendukung stabilitas ekonomi rumah tangga para ASN.***
Artikel Terkait
Guru Non PNS Cek, Kemenang Siapkan Anggaran Insentif Segini Tahun 2025
Resmi! Jadwal Libur dan Cuti Lebaran 2025 untuk PNS dan Siswa
Info Gaji PNS Naik 16 Besar, BKN Beri Jawaban Begini
Sudah Mei 2025, Kapan Gaji PNS dan ASN Naik? Ini Fakta Sebenarnya
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Ungkap Seluruh Pegawainya Belum Terima Gaji