• Sabtu, 18 April 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Ungkap Seluruh Pegawainya Belum Terima Gaji  

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Selasa, 6 Mei 2025 | 15:54 WIB
Kepala BGN Dadan Hindayana, ungkap seluruh pegawainya belum menerima gaji
Kepala BGN Dadan Hindayana, ungkap seluruh pegawainya belum menerima gaji

 

KONTEKS.CO.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa seluruh pegawainya hingga kini belum menerima gaji.

Penyebabnya, realisasi untuk penyerapan anggaran masih sangat minim.

Dadan mengungkapkan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.

Baca Juga: Pemakzulan Gibran Sebagai Wapres Langkah Konstitusional yang Sah, Tapi Sulit Terwujud

"Jadi, Badan Gizi memiliki anggaran Rp71 triliun dan sampai hari ini kita baru bisa menyerap Rp2,386 triliun. Jadi, baru kurang lebih 3,36 persen,” kata Dadan.

Dadan mengatakan, dari angka tersebut alokasi untuk bidang kepegawaian bahkan lebih kecil lagi.

"Terkait dengan pegawai baru 0,01 Persen. Perlu bapak/ibu ketahui bahwa seluruh struktural Badan Gizi sampai sekarang masih belum menerima gaji,” ungkapnya.

Baca Juga: Erick Thohir Menjawab Keresahan UU BUMN, Benarkah Direksi dan Komisaris Kebal Hukum?

Dia menjelaskan, lambannya penyerapan anggaran di sektor kepegawaian terjadi lantaran dana yang tersedia baru digunakan untuk membayar beberapa posisi teknis, seperti Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, ahli gizi, hingga akuntan.

"Jadi, kami mungkin baru bulan ini atau bulan depan akan menerima gaji, sehingga nanti pencairan di bidang pegawai ini akan lebih cepat setelah bulan depan,” ujarnya.

Sebelumnya, hal serupa terjadi kepada para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bekerja sebagai staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menerima gaji.

Baca Juga: Komisi I DPR Endus Pencopotan Letjen Kunto Berbau Intervensi Politik Pihak Luar

Dadan Hindayana pun memastikan gaji para SPPI di SPPG segera dibayarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X