• Minggu, 21 Desember 2025

Viral Gaji Staf SPPG Belum Dibayar 3 Bulan, Ini Penjelasan Ketua Badan Gizi Nasional

Photo Author
- Senin, 24 Maret 2025 | 15:46 WIB
Gaji Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sebagai staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum dibayar, ini alasan Ketua Badan Gizi Nasional (Instagram/badangizinasional.ri)
Gaji Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sebagai staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum dibayar, ini alasan Ketua Badan Gizi Nasional (Instagram/badangizinasional.ri)

KONTEKS.CO.ID - Gaji para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bekerja sebagai staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum terbayar viral.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana memastikan gaji para SPPI di SPPG segera dibayarkan.

Kata Dadan, proses pembayaran akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau usai pihaknya menemukan solusi untuk kendala yang terjadi.

Baca Juga: Libur Idul Fitri 2025 ke Singapura? Jangan Lupa Aktifkan Paket RoaMAX

"Kemudian terkait dengan isu gaji. Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang tiga bulan, baru akan kita bayarkan minggu depan," kata Dadan ketika ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Sabtu 22 Maret 2025.

Dadan menjelaskan, pembayaran gaji sempat terkendala karena status kepegawaian SPPI yang masih belum tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantaran itu, pagu anggaran belum bisa digunakan untuk membayar gaji mereka secara langsung.

Baca Juga: Terbaru 75 Ucapan Idul Fitri dan Template Selamat Lebaran: Simpel, Keren Tapi Bermakna

Meskipun, sebenarnya anggaran tersebut sudah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dadan memutuskan menggunakan mekanisme pembayaran dari anggaran "jasa lainnya", yang memungkinkan SPPI diperlakukan seperti konsultan eksternal dalam sistem keuangan negara untuk mengatasi masalah tersebut.

Dengan demikian, pembayaran akan dilakukan secara kolektif menggunakan sistem supplier 6, di mana seluruh penerima gaji akan dimasukkan dalam satu daftar pembayaran.

"Semua penerima dalam satu daftar, bukan satu-satu. Istilah supplier ini kan yang pemberi jasa kepada negara. Nanti, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung membayar ke rekening masing-masing (SPPG)," jelas Dadan pada Minggu 23 Maret 2025.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ciri Orde Baru yang Muncul di Era Prabowo

Jika berjalan lancar, gaji akan masuk ke rekening para staf dalam waktu dua hari setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diproses.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X