• Minggu, 21 Desember 2025

Seruan Mogok Pajak Usai DPR Sahkan UU TNI, Negara Terancam Rugi Triliunan!

Photo Author
- Senin, 24 Maret 2025 | 12:22 WIB
Ilustrasi RUU TNI yang disahkan DPR RI. (Istock)
Ilustrasi RUU TNI yang disahkan DPR RI. (Istock)

KONTEKS.CO.ID – Gelombang protes bermunculan di media sosial setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna, Kamis 20 Maret 2025.

Sejumlah warganet yang kecewa menyerukan aksi mogok bayar pajak sebagai bentuk protes.

Latar Belakang Pengesahan UU TNI

Revisi UU TNI dilakukan setelah lebih dari dua dekade tanpa perubahan.

DPR dan pemerintah beralasan revisi ini diperlukan agar TNI dapat lebih responsif terhadap dinamika ancaman dan perubahan lingkungan strategis.

Baca Juga: Hasil Portugal Vs Denmark: Drama 7 Gol, Portugal Lumat Denmark dan Lolos ke Semifinal UEFA Nations League

Namun, banyak pihak khawatir bahwa UU ini membuka kembali peluang dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

Seruan Mogok Bayar Pajak di Media Sosial

Di media sosial, tagar dan unggahan bernada protes terhadap UU TNI bertebaran. Sejumlah warganet bahkan mengajak masyarakat untuk berhenti membayar pajak sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

  • "Kalau revisi UU TNI tetap dipaksakan, kita harus mulai serius mempertimbangkan aksi mogok bayar pajak," tulis akun @bina****, Jumat 21 Maret 2025.
  • "Sudah saatnya kita menunjukkan perlawanan! Tolak bayar pajak, lawan revisi UU TNI," cuit akun @KZh***** pada Selasa 18 Maret 2025.

Baca Juga: Pria Berbaju ASN Minta THR Rp200 Ribu ke Pedagang Pasar Induk Cibitung

Dampak Ekonomi Jika Pajak Tidak Dibayar

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa jika aksi mogok pajak dilakukan secara masif, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 236,7 triliun.

"Berdasarkan data APBN Februari 2025, kontribusi pajak orang pribadi mencapai 18,46 persen dari total penerimaan negara. Jika terjadi aksi mogok pajak, ini bisa berdampak besar terhadap APBN," jelas Bhima, Kamis 20 Maret 2025.

Lebih lanjut, Bhima menyebut bahwa aksi ini juga dapat memicu peningkatan utang negara hingga dua kali lipat.

Baca Juga: Steven Wongso Pacar Arafah Rianti Resmi Mualaf Dibimbing Ustaz Felix Siauw

"Untuk menutup defisit APBN saja, utang pemerintah pada Januari 2025 naik 41 persen. Jika pajak makin anjlok, pemerintah akan semakin bergantung pada utang," tambahnya.

Tanggapan Pemerintah dan TNI

Menanggapi seruan mogok pajak, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X