• Senin, 22 Desember 2025

Ini Deretan Pasal Kontroversial UU TNI yang Baru Disahkan DPR, Ada 3 Pasal Penting

Photo Author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 16:09 WIB
3 Pasal penting yang diubah, pasal Kontroversial UU TNI. (Instagram/puspentni)
3 Pasal penting yang diubah, pasal Kontroversial UU TNI. (Instagram/puspentni)

 

KONTEKS.CO.ID - Revisi UU TNI telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna menjadi UU pada Kamis, 20 Maret 2025.

Ada 3 pasal penting dalam perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut. Simak deretan pasal Kontroversial UU TNI yang baru disahkan DPR.

Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga: RUU TNI Disahkan, Kita Jatuh di Lubang Sama Biarkan Dwifungsi ABRI Bangkit Lagi

3 Pasal Penting yang Diubah: Pasal Kontroversial UU TNI 

RUU TNI yang dibahas pemerintah bersama DPR ini mengubah beberapa pasal mengenai tugas dan kewenangan pokok TNI.

Termasuk usia pensiun hingga keterlibatan TNI aktif dalam kementerian/lembaga.

Pasal 7 RUU TNI

 

Pasal 7 (2) huruf b:

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;

Baca Juga: Ditanya RUU TNI Disahkan, Lagi-lagi Presiden Prabowo Hanya Lambaikan Tangan

4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

Baca Juga: Ikuti Prada dan Dinto, Cuckoo China Pecat Kim Soo Hyun, Baru 20 Hari Dikontrak

11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Baca Juga: Lee Junho Resmi Tinggalkan JYP Entertainment Setelah 17 Tahun: Ini Alasan dan Rencana Masa Depannya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X