• Sabtu, 18 April 2026

Daftar 16 Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif: Hasil Rapat Kebut Semalam Komisi I DPR

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:12 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri RDP dengan Komisi I DPR RI terkait RUU TNI di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Maret 2025. ( X @Puspen_TNI)
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri RDP dengan Komisi I DPR RI terkait RUU TNI di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Maret 2025. ( X @Puspen_TNI)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi I DPR RI tiba-tiba menggelar rapat hingga malam bahas Revisi Undang-undang nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.

Rapat revisi UU TNI tersebut digelar sejak Jumat, 14 Maret 2025  13.00 WIB hingga Sabtu, 15 Maret 2025 di Hotel Fairmont Jakarta.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan jika rapat pembahasan RUU TNI diikuti Panja UU TNI DPR dan Panja UU dari pemerintah.

Baca Juga: Tak Percaya Lagi dengan Kim Soo Hyun, K-Beauty Dinto Putuskan Kontrak Iklan

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut bersama DPR.

Pihaknya ingin agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR 20 Maret 2025.

Revisi UU TNI: 16 Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif

Hasil dari rapat tersebut adalah 16 lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam UU TNI yang berlaku saat ini mengatur ada 10 lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif.

Baca Juga: Dituntut Minta Maaf, Agensi Kim Soo Hyun Merayu Ingin Ketemu Ibunda Kim Sae Ron

"Kemudian, dalam draf revisi ditambah lima lembaga. Lalu saat pembahasan hari ini, Sabtu, 15 Maret 2025 ditambah lagi sehingga total menjadi 16 lembaga," jelas TB Hasanuddin.

"Ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan," imbuh Hasanuddin di lokasi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu 15 Maret 2025.

Menurutnya, penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut.

Selain 16 lembaga yang telah diusulkan dalam Revisi UU TNI, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X