KONTEKS.CO.ID - Komisi I DPR RI tiba-tiba menggelar rapat hingga malam bahas Revisi Undang-undang nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.
Rapat revisi UU TNI tersebut digelar sejak Jumat, 14 Maret 2025 13.00 WIB hingga Sabtu, 15 Maret 2025 di Hotel Fairmont Jakarta.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan jika rapat pembahasan RUU TNI diikuti Panja UU TNI DPR dan Panja UU dari pemerintah.
Baca Juga: Tak Percaya Lagi dengan Kim Soo Hyun, K-Beauty Dinto Putuskan Kontrak Iklan
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
Pihaknya ingin agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR 20 Maret 2025.
Revisi UU TNI: 16 Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif
Hasil dari rapat tersebut adalah 16 lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam UU TNI yang berlaku saat ini mengatur ada 10 lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif.
Baca Juga: Dituntut Minta Maaf, Agensi Kim Soo Hyun Merayu Ingin Ketemu Ibunda Kim Sae Ron
"Kemudian, dalam draf revisi ditambah lima lembaga. Lalu saat pembahasan hari ini, Sabtu, 15 Maret 2025 ditambah lagi sehingga total menjadi 16 lembaga," jelas TB Hasanuddin.
"Ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan," imbuh Hasanuddin di lokasi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu 15 Maret 2025.
Menurutnya, penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut.
Selain 16 lembaga yang telah diusulkan dalam Revisi UU TNI, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.
Artikel Terkait
Bakal Ada Revisi UU ITE, Netflix Terancam Blokir di Indonesia
Anies Baswedan Ingin Revisi UU KPK Jika Jadi Presiden
Janji Mahfud MD Jika Jadi Wapres, Revisi UU KPK
Ancam Kebebasan Pers, IJTI Ajak Semua Pihak Kawal Revisi UU Penyiaran
Tanggapan Plt Ketum PPP soal Revisi UU Kementerian Negara
Batas Usia Pensiun Kapolri Bisa Diutak-atik Sesuai Selera Presiden Berdasarkan Revisi UU Polri
Sah! Revisi UU Wantimpres Disetujui
Yuliot Tanjung Bongkar Proses Revisi UU Minerba: 256 DIM Harus Diselesaikan Tanpa Tergesa-gesa