KONTEKS.CO.ID - Pembahasan revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) masih berjalan di antara pemerintah dan DPR.
Sejauh ini, prosesnya masih berkutat pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang menjadi kunci dalam menentukan arah perubahan regulasi sektor pertambangan ke depan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Minerba masih berlangsung di Panitia Kerja (Panja).
Proses ini, katanya, tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus melalui berbagai tahapan, termasuk penyelarasan dengan undang-undang lain dan aturan yang lebih tinggi.
"Pembahasan DIM masih berjalan. Panja memiliki tim perumus dan tim sinkronisasi yang memastikan legal drafting-nya benar, tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta selaras dengan aturan yang lebih tinggi," ujar Yuliot saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat, 14 Februari 2025.
Ia berharap tahapan yang sedang berjalan dapat segera rampung, sehingga revisi UU Minerba bisa diajukan ke sidang paripurna. "Setelah dari paripurna, rancangan undang-undang ini akan disampaikan kembali ke pemerintah," katanya.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Begini Bocoran Skema Baru yang Pemerintah Siapkan
Sidang Panja Berlangsung Malam Ini
Di tempat terpisah, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menegaskan bahwa pembahasan DIM masih terus berjalan. Bahkan, menurutnya, pembahasan akan dilanjutkan malam ini pukul 19.00 WIB.
"Setiap DIM akan diurut dan dibahas satu per satu secara terbuka. Tidak ada yang tergesa-gesa dalam proses ini," ujar Bob kepada CNBC Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyerahkan DIM RUU Minerba ke Badan Legislasi DPR RI. DIM tersebut diserahkan langsung oleh Yuliot Tanjung kepada pimpinan Baleg DPR.
Baca Juga: Preview Brighton Vs Chelsea: Laga Balas Dendam The Blues
Yuliot menjelaskan bahwa DIM ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara DPR RI, Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 11 Februari 2025.
Dalam surat Menteri ESDM Nomor T-53/MN.01MEM.S/2025 tanggal 12 Februari 2025, DIM ini telah diparaf oleh wakil pemerintah sebagai bahan pembahasan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Artikel Terkait
DPR Dukung KPK Berantas Beking Penambang Ilegal, Kejar Pejabat Minerba
Kejagung Tahan Mantan Dirjen Minerba ESDM terkait Korupsi Pertambangan Ore Nikel
Temui Jokowi, Remaja Masjid Indonesia Malu-malu Tertarik Kelola Bisnis Tambang
Media Asing Ramai-ramai Sorot Kerja Paksa dan Kerusakan Lingkungan di Tambang Nikel Indonesia
Komisi X DPR Minta Pos Belanja Tunjangan Sertifikasi Guru Tak Diotak-atik Atas Nama Efisiensi