"Dari 14 pasal yang diusulkan DPR RI untuk diubah dalam revisi UU Minerba, semuanya telah masuk dalam DIM," ujar Yuliot dalam rapat bersama Baleg DPR RI, Rabu, 12 Februari 2025.
256 Masalah di Daftar Inventarisasi
Dalam DIM yang disusun, terdapat 256 butir permasalahan yang dikategorikan sebagai berikut:
- 104 DIM tetap sesuai usulan DPR RI
- 2 DIM tetap dengan penyesuaian ayat
- 34 DIM mengalami perubahan
- 6 DIM tetap dengan perubahan redaksional
- 2 DIM tetap dengan perbaikan redaksional
- 2 DIM mengalami penyesuaian redaksi
- 39 DIM merupakan penambahan pasal
- 6 DIM berupa penambahan ayat
- 8 DIM dihapus
- 3 DIM ditambahkan
- 1 DIM mengalami reposisi pasal
- 49 DIM merupakan penambahan penjelasan
"Sehingga total DIM yang disepakati saat ini adalah 256 DIM," ujar Yuliot.
Pembahasan revisi UU Minerba ini dinilai krusial mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Namun, revisi ini juga tak lepas dari kepentingan politik dan bisnis yang mengitari industri tambang.
Baca Juga: Preview Semen Padang Vs Persita Tangerang: Tren Tim Tamu Tidak Pernah Meraih Kemenangan
Kini, bola panas ada di tangan Panja dan tim perumus. Mampukah mereka merampungkan pembahasan ini dalam waktu dekat?
Atau justru revisi ini akan kembali berlarut-larut, seperti yang sudah sering terjadi dalam regulasi sektor strategis lainnya? Jawabannya akan ditentukan di ruang-ruang sidang DPR dalam beberapa waktu ke depan. ***
Artikel Terkait
DPR Dukung KPK Berantas Beking Penambang Ilegal, Kejar Pejabat Minerba
Kejagung Tahan Mantan Dirjen Minerba ESDM terkait Korupsi Pertambangan Ore Nikel
Temui Jokowi, Remaja Masjid Indonesia Malu-malu Tertarik Kelola Bisnis Tambang
Media Asing Ramai-ramai Sorot Kerja Paksa dan Kerusakan Lingkungan di Tambang Nikel Indonesia
Komisi X DPR Minta Pos Belanja Tunjangan Sertifikasi Guru Tak Diotak-atik Atas Nama Efisiensi