KONTEKS.CO.ID - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini menjadi perbincangan hangat setelah pemerintah dan DPR RI mulai membahas perubahan regulasi tersebut.
Rencana revisi ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat serta menjadi perhatian luas di media sosial.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah kemungkinan diberlakukannya kembali konsep dwifungsi ABRI.
Baca Juga: Deddy Corbuzier soal RUU TNI: Yang Ganggu Rapat Kemarin itu llegal, Anarkis, dan Sangat Provokatif
Jika aturan ini disahkan, prajurit TNI yang masih aktif dapat kembali menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik karena berpotensi mengulang kembali situasi di era Orde Baru, di mana militer memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan serta sektor bisnis.
Selain itu, banyak yang mengkhawatirkan bahwa kembalinya dwifungsi dapat membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan pemerintah, mengingat karakteristik militer yang bersifat hierarkis dan otoriter.
Baca Juga: Daftar 16 Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif: Hasil Rapat Kebut Semalam Komisi I DPR
Sejarah Singkat TNI
Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan lembaga pertahanan negara yang bertanggung jawab atas keamanan dan kedaulatan Indonesia.
Cikal bakal TNI bermula dari pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 22 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
BKR kemudian berkembang menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945, lalu berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada 1946, sebelum akhirnya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947.
Baca Juga: Bocoran Buried Hearts Episode 7 dan 8 Sub Indo: Park Hyung Sik Terancam Tewas Kedua Kali
Dalam perjalanannya, TNI tidak terlepas dari berbagai kontroversi dan catatan sejarah kelam. Beberapa peristiwa penting yang melibatkan TNI antara lain:
- Peristiwa 1965: Dugaan keterlibatan TNI dalam penumpasan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang menyebabkan banyak korban jiwa.
- Operasi Militer di Timor Timur (1975-1999): Invasi dan pendudukan Timor Timur oleh TNI yang memicu berbagai pelanggaran hak asasi manusia.
- Operasi Militer di Aceh (1989-2005): Penerapan status Daerah Operasi Militer (DOM) dalam menghadapi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang diduga menyebabkan berbagai kasus pelanggaran HAM.
- Kasus Kekerasan di Papua: Hingga kini, TNI masih menghadapi tuduhan pelanggaran HAM dalam penanganan kelompok separatis di Papua.
Baca Juga: Beredar Draf RUU KUHAP Terbaru yang Tulis Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM
Artikel Terkait
Daftar Pasal Bermasalah dalam Revisi UU TNI menurut YLBHI
Aktivis yang Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Dilaporkan Satpam ke Polisi, Begini Respons KontraS
Revisi UU TNI, Sufmi Dasco: Anggota TNI Aktif Masuk Kejagung Jadi Jampidmil
Dasco Bantah Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Dilakukan Diam-diam
KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Dasco: Lapor Saja ke Penegak Hukum