KONTEKS.CO.ID - Beredar draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terbaru.
Dituliskan, jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.
Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik.
Baca Juga: Dominasi Indonesia di All England 2025 Terhenti, Leo-Bagas Runner-Up
Dalam pasal tersebut dijelaskan tentang kategori penyidik yang berbunyi:
Pasal 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sebelum Sahur, Segera Sikat 11 Kode Redeem FC Mobile Keluaran Senin 17 Maret 2025
Dijelaskan, ada beberapa kategori penyidik, termasuk dalam penyidik tertentu.
Di antaranya penyidik KPK, penyidik TNI AL yang melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan, dan penyidik jaksa dalam hal ini melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat.
"Yang dimaksud dengan 'Penyidik Tertentu' adalah penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat," tulis penjelasan tersebut.
Baca Juga: Hasil Final All England 2025: Leo dan Bagas Kalah dari Kim Won-ho dan Seo Seung-jae
Kekinian, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan terkait draf RUU KUHAP tersebut.
Kata dia, yang mengatur kewenangan jaksa hanya jadi penyidik kasus HAM bukan hasil akhir.
Habiburokhman pun memberikan draf hasil akhir terkait 'penyidik tertentu' yang tidak mengatur kewenangan jaksa.
Artikel Terkait
Ancaman Tsunami saat Mudik Lebaran, BMKG Sudah Kerahkan Seluruh Sumber Daya
Daftar Pasal Bermasalah dalam Revisi UU TNI menurut YLBHI
KPK Tetapkan Enam Tersangka Tangkap Tangan di OKU Sumsel
Apa Blok Medan Diungkap Setelah Abdul Ghani Kasuba Meninggal, Ini Kata KPK
Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan Fokus di Penuntutan