• Senin, 22 Desember 2025

KPK Tetapkan Enam Tersangka Tangkap Tangan di OKU Sumsel

Photo Author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 19:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka  dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka  dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel)



KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka  dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) yang dilakuka pada Sabtu, 15 Maret 1025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, para tersangka adalah FJ, anggota DPRD Kabupaten OKU bersama-sama dengan MFR, kemudian UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Meeeka adalah MFZ dan ASS.

"Menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD Kabupaten OKU bersama-sama dengan MFR, kemudian UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 16 Maret 2025.

Baca Juga: Daftar Pasal Bermasalah dalam Revisi UU TNI menurut YLBHI

FJ, MFR, UM, dan NOP diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara MFZ dan ASS yang merupakan pihak swasta diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka saat ini harus menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025.

Baca Juga: Ancaman Tsunami saat Mudik Lebaran, BMKG Sudah Kerahkan Seluruh Sumber Daya

Tiga tersangka, yaitu FJ, MFR, dan UM ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang rutan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur di gedung KPK C1. 

Tiga tersangka lain, NOP, MFZ, dan ASS ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang rutan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X