"Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau Penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelas Habiburokhman kepada wartawan, pada Sabtu 15 Maret 2025.
Dalam RUU KUHAP, kata Habiburokhman, tidak mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus.
Dia mengatakan, KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.
"Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP," katanya.
Ini penjelasan 'penyidik tertentu' berdasarkan draf terakhir:
"Yang dimaksud dengan 'Penyidik Tertentu' misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jaksa Keuangan (OJK)," tulisnya.***
Artikel Terkait
Ancaman Tsunami saat Mudik Lebaran, BMKG Sudah Kerahkan Seluruh Sumber Daya
Daftar Pasal Bermasalah dalam Revisi UU TNI menurut YLBHI
KPK Tetapkan Enam Tersangka Tangkap Tangan di OKU Sumsel
Apa Blok Medan Diungkap Setelah Abdul Ghani Kasuba Meninggal, Ini Kata KPK
Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan Fokus di Penuntutan