• Senin, 22 Desember 2025

Beredar Draf RUU KUHAP Terbaru yang Tulis Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM

Photo Author
- Senin, 17 Maret 2025 | 07:34 WIB
Draf RUU KUHAP beredar, ini penjelasannya (Ilustrasi: Pixabay)
Draf RUU KUHAP beredar, ini penjelasannya (Ilustrasi: Pixabay)

"Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau Penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelas Habiburokhman kepada wartawan, pada Sabtu 15 Maret 2025.

Dalam RUU KUHAP, kata Habiburokhman, tidak mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus.

Baca Juga: Punggawa FC Twente Percaya Garuda Lolos ke Piala Dunia 2026, Nama Indonesia Bakal Jadi Perhatian Dunia!

Dia mengatakan, KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.

"Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP," katanya.

Ini penjelasan 'penyidik tertentu' berdasarkan draf terakhir:

"Yang dimaksud dengan 'Penyidik Tertentu' misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jaksa Keuangan (OJK)," tulisnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X