• Minggu, 21 Desember 2025

Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan Fokus di Penuntutan

Photo Author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 21:24 WIB
Pengacara senior Maqdir Ismail.
Pengacara senior Maqdir Ismail.

 



KONTEKS.CO.ID
- Penyidikan dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebaiknya tetap pada Kepolisian.

Hal itu disampaikan pengacara senior Maqdir Ismail yang menilai bahwa tugas penyidikan ditangani Kepolisian.

Sementara Kejaksaan tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Apa Blok Medan Diungkap Setelah Abdul Ghani Kasuba Meninggal, Ini Kata KPK

"Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri saja. Penuntut Umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu,15 Maret 2015.

Meski begitu, jaksa bisa saja diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan penyidikan suatu perkara.

"Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan," ujar pengacara yang slkini tengah membela Sekjen  PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Revisi UU TNI Pembangkang Terhadap Komitmen HAM Internasional

Maqdir juga menilai bahwa semua proses penyidikan sebaiknya dilakukan oleh Penyidik Polri sehingga tidak ada lagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Menurut dia, sebaiknya fungsi PPNS adalah menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli dalam penyidikan karena pengetahuan mereka secara khusus terhadap hal tertentu.

"Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan," paparnya. 

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Mutasi dan Rotasi 86 Pati, Eks Kadispenad Jabat Kapuspen

Dengan demikian, penyidikan tetap dilakukan pihak yang memiliki kapasitas dalam melakukannya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X