KONTEKS.CO.ID - Penyidikan dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebaiknya tetap pada Kepolisian.
Hal itu disampaikan pengacara senior Maqdir Ismail yang menilai bahwa tugas penyidikan ditangani Kepolisian.
Sementara Kejaksaan tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Apa Blok Medan Diungkap Setelah Abdul Ghani Kasuba Meninggal, Ini Kata KPK
"Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri saja. Penuntut Umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu,15 Maret 2015.
Meski begitu, jaksa bisa saja diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan penyidikan suatu perkara.
"Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan," ujar pengacara yang slkini tengah membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Revisi UU TNI Pembangkang Terhadap Komitmen HAM Internasional
Maqdir juga menilai bahwa semua proses penyidikan sebaiknya dilakukan oleh Penyidik Polri sehingga tidak ada lagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Menurut dia, sebaiknya fungsi PPNS adalah menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli dalam penyidikan karena pengetahuan mereka secara khusus terhadap hal tertentu.
"Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan," paparnya.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Mutasi dan Rotasi 86 Pati, Eks Kadispenad Jabat Kapuspen
Dengan demikian, penyidikan tetap dilakukan pihak yang memiliki kapasitas dalam melakukannya.
Artikel Terkait
Komnas HAM Minta Sejumlah Pasal di RKUHP Dihapus
Jaksa Agung: Kejaksaan Bakal Jadi Otoritas Pusat Pemulihan Aset Nasional
Warga Bandung Perlu Tahu, Korlantas Polri Buka Tol Japek Selatan saat Arus Mudik Lebaran 2025
Bareskrim Polri Sebut Direktur Persiba Balikpapan adalah Bandar Narkoba di Kaltim
PP No 11 Tahun 2025 Diteken, Prabowo Pastikan THR ASN, TNI, Polri Cair di Tanggal Berikut Ini: Ada 9,4 Juta Penerima