• Minggu, 21 Desember 2025

Bareskrim Polri Sebut Direktur Persiba Balikpapan adalah Bandar Narkoba di Kaltim

Photo Author
- Senin, 10 Maret 2025 | 20:47 WIB
Direktur Persiba Catur Adi Prianto ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. (Persiba Balikpapan)
Direktur Persiba Catur Adi Prianto ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. (Persiba Balikpapan)

KONTEKS.CO.ID - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menyebut Catur Adi Prianto, Direktur Persiba Balikpapan, adalah bandar narkoba di Kalimantan Timur atau Kaltim.

Ia menjelaskan bahwa Catur sudah lama terdeteksi dalam kegiatan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Dari penyelidikan yang kami lakukan, Catur sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba di Kaltim," kata Brigjen Pol. Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.

Ia juga mengungkapkan Catur terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas Kelas II A Balikpapan.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan razia di Lapas pada 27 Februari 2025, berawal dari dugaan peredaran narkoba.

"Kami bekerja sama dengan pihak Lapas, yang dipimpin langsung oleh kepala lapas untuk melakukan razia," Brigjen Mukti mengungkapkan, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Asusila dan Narkoba, Propam Polri Bekuk Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Dalam razia tersebut, sembilan tersangka yang merupakan narapidana diamankan.

Mereka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E, yang bertugas sebagai penjual sabu di dalam lapas.

Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 69 gram, meski sebelumnya diperkirakan ada 3 kilogram sabu yang beredar.

Brigjen Mukti menjelaskan Catur tidak bekerja sendirian dalam kegiatan ini.

Catur dibantu tersangka E yang berperan sebagai pengendali di dalam lapas.

Tersangka E lainnya berfungsi sebagai bendahara yang mengelola uang hasil penjualan narkoba.

Baca Juga: Polisi Ungkap Asal Narkoba Fariz RM Hingga Ditangkap di Bandung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X