• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Ungkap Asal Narkoba Fariz RM Hingga Ditangkap di Bandung

Photo Author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 10:55 WIB
Fariz RM ditangkap polisi ke-4 kali gara-gara narkoba. Polisi ungkap asal barang haram tersebut     (Istimewa/konteks.co.id)
Fariz RM ditangkap polisi ke-4 kali gara-gara narkoba. Polisi ungkap asal barang haram tersebut (Istimewa/konteks.co.id)


KONTEKS.CO.ID - Musisi Fariz RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pihak kepolisian mengungkapkan,bagaimana pelantun lagu Barcelona mendapatkan barang haram tersebut.

Seperti diketahui, polisi menyita sabu dan ganja dari tangan pesohor bernama lengkap Fariz Rustam Munaf itu.

Baca Juga: Rahasia Rasa Tayang Hari Ini! Film Kuliner Romantis dengan Sentuhan Sejarah yang Dibintangi Jerome Kurnia

Plh Kasie Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, Fariz memesan narkoba dari mantan sopirnya berinisial ADK.

Polisi pun telah menetapkan ADK sebagai tersangka.

"(ADK) Mantan sopir, sopir dari 2020-2021 berarti dia mantan sopir," kata Nurma kepada wartawan, mengutip Kamis 20 Februari 2025.

Baca Juga: Menteri Maman Tekankan Pentingnya Semangat Kemitraan Kembangkan UMKM

Polisi menangkap ADK di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin 17 Februari 2025.

Dari tangannya, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja.

Nurma mengungkapkan, narkoba itu ternyata dipesan oleh Fariz.

Polisi kemudian langsung melakukan penelusuran dan menangkap Fariz RM di Bandung.

Baca Juga: Kebun Ganja Kebakaran di Thailand, Asapnya Bikin Warga Sekitar Teler Berat: Tertawa Terbahak-bahak Tanpa Sebab

"Setelah dimintai keterangan, kemudian kita mendapatkan keterangan dari ADK lanjut kita mendapatkan informasi satu orang yang diduga pesan barang yang didapat di ADK yaitu inisial FRM," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X