• Sabtu, 18 April 2026

Terungkap Fakta-fakta Pencurian Barang Penumpang Pesawat Lion Air di Bandara Makassar, Perhiasan 4 Gram Raib!

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Rabu, 12 Februari 2025 | 18:20 WIB
Potret video amatir terkait kasus pencurian emas dalam koper di Bandara Hasanuddin Makassar  (X.com/@Daeng_Info)
Potret video amatir terkait kasus pencurian emas dalam koper di Bandara Hasanuddin Makassar (X.com/@Daeng_Info)

 

KONTEKS.CO.ID - Kasus pencurian emas dalam koper milik penumpang Lion Air rute Makassar-Kendari inisial ADJ di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar viral.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Polisi yang bergerak cepat kemudian menangkap empat terduga pelaku pencurian emas dalam koper milik penumpang Lion Air itu.

Baca Juga: Dirut TVRI dan RRI Sepakat Batalkan PHK, Pegawai Bisa Kembali Bekerja Seperti Semula

Keempat pelaku merupakan porter atau Pramuantar yang membawakan barang milik penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

"Iya, ada pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari korban yang merupakan porter di bandara," kata Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya kepada wartawan, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Pihaknya, kata Douglas, langsung berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan dari penumpang.

Baca Juga: Hyundai Ioniq 9 Siap Masuk Pasar Indonesia, Diproduksi Lokal Mulai 2026

Lantas, apa saja barang yang diduga dicuri oleh para tersangka yang bekerja sebagai porter di Bandara Hasanuddin itu dan bagaimana awal mula kejadiannya? Berikut ulasan selengkapnya.

1. Perhiasan 4 Gram Raib

Douglas merinci barang yang dicuri para tersangka yang merupakan porter Bandara Hasanuddin Makassar.

"Barang berharga milik penumpang seperti, gelang emas dan cincin seberat 4 gram yang diduga hilang dicuri di koper korban saat penerbangan dari Makassar menuju Kendari," kata dia.

Baca Juga: Preview Club Brugge vs Atalanta: Rekor Mentereng Laga Tandang Tim Tamu

Kekinian, penyidik masih memeriksa para terduga pelaku untuk mengetahui peran masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X