• Minggu, 21 Desember 2025

AKBP Bintoro Dipecat Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia: Menangis, Menyesal dan Ajukan Banding

Photo Author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 16:50 WIB
AKBP Bintoro menyesal dan langsung ajukan banding usai dapat sanksi pemecatan kasus pemerasan anak bos Prodia  (Dok: Istimewa)
AKBP Bintoro menyesal dan langsung ajukan banding usai dapat sanksi pemecatan kasus pemerasan anak bos Prodia (Dok: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - AKBP Bintoro terbukti melakukan pemerasan anak bos Prodia dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Jumat, 7 Februari 2025.

Perwira menengah Polri itu pun mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari Korps Bhayangkara.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengungkapkan, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu sempat menangis usai putusan sanksi.

Baca Juga: Prediksi Setlist Konser SEVENTEEN Right Here 8-9 Februari 2025, Hapalin ya!

Menurut Anam, AKBP Bintoro juga mengaku menyesal melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan tersebut.

"(AKBP Bintoro) Menyesal dan menangis," kata Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu 8 Februari 2025.

Dia juga meminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya.

Baca Juga: 7 Tontonan yang Bakal Tayang di Netflix 2025 dari Adaptasi Novel hingga Prekuel Populer

Meski demikian, dia tak langsung menerima vonis Majelis KKEP tersebut.

"Yang bersangkutan mengajukan banding," ujar Anam.

Tambahan, selain Bintoro polisi lain yang mendapat sanksi PTDH dalam kasus ini yakni, mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.

"Dia dalam konstruksi cerita menjadi pihak yang menghubungkan pihak dari mulai masa jabatan AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung, serta mengetahui seluruh rangkaian proses hukum persangkaan Arif dan Bayu," jelas Anam.

Baca Juga: 7 Peraturan Nonton Konser SEVENTEEN Right Here Jakarta, Wajib Dipatuhi plus Foto Soundcheck

Sementara itu, AKBP Gogo Galesung mendapat sanksi demosi selama delapan tahun dan dipatsus selama 20 hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X