KONTEKS.CO.ID - AKBP Bintoro terbukti melakukan pemerasan anak bos Prodia dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Jumat, 7 Februari 2025.
Perwira menengah Polri itu pun mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari Korps Bhayangkara.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengungkapkan, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu sempat menangis usai putusan sanksi.
Baca Juga: Prediksi Setlist Konser SEVENTEEN Right Here 8-9 Februari 2025, Hapalin ya!
Menurut Anam, AKBP Bintoro juga mengaku menyesal melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan tersebut.
"(AKBP Bintoro) Menyesal dan menangis," kata Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu 8 Februari 2025.
Dia juga meminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya.
Baca Juga: 7 Tontonan yang Bakal Tayang di Netflix 2025 dari Adaptasi Novel hingga Prekuel Populer
Meski demikian, dia tak langsung menerima vonis Majelis KKEP tersebut.
"Yang bersangkutan mengajukan banding," ujar Anam.
Tambahan, selain Bintoro polisi lain yang mendapat sanksi PTDH dalam kasus ini yakni, mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.
"Dia dalam konstruksi cerita menjadi pihak yang menghubungkan pihak dari mulai masa jabatan AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung, serta mengetahui seluruh rangkaian proses hukum persangkaan Arif dan Bayu," jelas Anam.
Baca Juga: 7 Peraturan Nonton Konser SEVENTEEN Right Here Jakarta, Wajib Dipatuhi plus Foto Soundcheck
Sementara itu, AKBP Gogo Galesung mendapat sanksi demosi selama delapan tahun dan dipatsus selama 20 hari.
Artikel Terkait
5 Destinasi Wisata Jogja Terbaru yang Bakal Jadi Primadona di Februari 2025!
Liburan ke Taman Nasional Komodo? Ketahui Perbedaan Pulau Rinca dan Pulau Komodo!
Luhut Akui Dana Bansos Rp500 Triliun di Era Jokowi Sebagian Besar Banyak yang Salah Sasaran
Preview Dewa United vs Persija Jakarta: Duel Papan Atas Pekan ke-22 BRI Liga 1 2024-2025
Foto Soundcheck Day 1 plus Rundown Konser SEVENTEEN di JIS: Scoups Imut Ber-Pink Ria