"AKPB GG kena demosi 8 tahun, tidak boleh ditempatkan di unit reskrim dan di-patsus 20 hari," kata Anam.
Kasus dugaan pemerasan itu terungkap dari laporan perdata yang dilayangkan pihak korban pemerasan terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.
Gugatan tersebut teregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Dalam laporan itu, korban menuntut uang Rp5 miliar dikembalikan.
Baca Juga: Preview Real Madrid Vs Atletico Madrid: Derbi Madrileno di Pekan ke-23 La Liga 2024-2025
Juga aset yang disita secara tidak sah terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kemudian, dada April 2024 Polres Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu yang diduga lalai hingga membuat seorang pekerja seks komersial anak tewas.
Selain melakukan kekerasan seksual melalui prostitusi daring, keduanya juga mencekoki korban dengan narkoba.
Keduanya pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Selanjutnya, kasus ini ditangani Bintoro yang menjabat Kasatreskrim Polres Metro Jaksel.
Saat itulah dia meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan menjanjikan menghentikan penyidikan.
Namun, Bintoro membantah tudingan tersebut. Dia mengeklaim, Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.
"Faktanya, semua ini fitnah. Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya selama kurang lebih delapan jam," katanya.
AKBP Bintoro mengatakan, penyidik Propam Polda Metro Jaya sudah menyita ponselnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
5 Destinasi Wisata Jogja Terbaru yang Bakal Jadi Primadona di Februari 2025!
Liburan ke Taman Nasional Komodo? Ketahui Perbedaan Pulau Rinca dan Pulau Komodo!
Luhut Akui Dana Bansos Rp500 Triliun di Era Jokowi Sebagian Besar Banyak yang Salah Sasaran
Preview Dewa United vs Persija Jakarta: Duel Papan Atas Pekan ke-22 BRI Liga 1 2024-2025
Foto Soundcheck Day 1 plus Rundown Konser SEVENTEEN di JIS: Scoups Imut Ber-Pink Ria