• Minggu, 21 Desember 2025

Dirut TVRI dan RRI Sepakat Batalkan PHK, Pegawai Bisa Kembali Bekerja Seperti Semula

Photo Author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 17:15 WIB
Dirut TVRI tak jadi PHK pegawai imbas efisiensi anggaran  (Dok TVRI)
Dirut TVRI tak jadi PHK pegawai imbas efisiensi anggaran (Dok TVRI)


KONTEKS.CO.ID - Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan Radio Republik Indonesia (RRI) akhirnya membatalkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Diketahui, kedua lembaga tersebut terkena imbas efisiensi anggaran 2025 oleh pemerintah.

Keputusan tak ada PHK tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pimpinan TVRI dan RRI dengan Komisi VII DPR, di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.

Baca Juga: Hyundai Ioniq 9 Siap Masuk Pasar Indonesia, Diproduksi Lokal Mulai 2026

Awalnya, Wakil Ketua Komisi VII Evita Nursanty bertanya kepada Direktur Utama (Dirut) TVRI Iman Brotoseno dan Dirut RRI I Hendrasmo.

Evita bertanya apakah kedua orang nomor satu di TVRI dan RRI itu bersedia untuk tak melakukan PHK karyawan meski ada efisiensi anggaran.

"Saya mau nanya kepada bapak-bapak sekalian kita sepakatin dulu ini meskipun ada efisiensi anggaran, ini tidak akan sampai ada PHK atau pengurangan karyawan, sepakat?" tanya Evita.

Baca Juga: PBSI Resmi Gelar Seleknas 2025 untuk Cari Atlet Muda Potensial, 13 Klub Kirim 111 Pemain

Iman dan Hendrasmo lantas menjawab dengan kata sepakat bahwa tak akan ada PHK.

"Sepakat pimpinan," ucap Hendrasmo.

Iman menjawab komitmen lembaganya untuk tak melakukan PHK karyawan.

"Sebagaimana bisa disampaikan, bahwa kami berkomitmen untuk tidak lagi membuat kebijakan dirumahkan atau PHK terhadap seluruh karyawan," kata Iman.

Baca Juga: Tim Indonesia Lolos ke Perempat Final Badminton Asia Mixed Team Championship 2025, Ini Mekanisme Penentuan Juara Grup

LPP RRI akhirnya membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) para kontributor yang ramai di media sosial (Foto: RRI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X