KONTEKS.CO.ID - Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan Radio Republik Indonesia (RRI) akhirnya membatalkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Diketahui, kedua lembaga tersebut terkena imbas efisiensi anggaran 2025 oleh pemerintah.
Keputusan tak ada PHK tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pimpinan TVRI dan RRI dengan Komisi VII DPR, di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.
Baca Juga: Hyundai Ioniq 9 Siap Masuk Pasar Indonesia, Diproduksi Lokal Mulai 2026
Awalnya, Wakil Ketua Komisi VII Evita Nursanty bertanya kepada Direktur Utama (Dirut) TVRI Iman Brotoseno dan Dirut RRI I Hendrasmo.
Evita bertanya apakah kedua orang nomor satu di TVRI dan RRI itu bersedia untuk tak melakukan PHK karyawan meski ada efisiensi anggaran.
"Saya mau nanya kepada bapak-bapak sekalian kita sepakatin dulu ini meskipun ada efisiensi anggaran, ini tidak akan sampai ada PHK atau pengurangan karyawan, sepakat?" tanya Evita.
Baca Juga: PBSI Resmi Gelar Seleknas 2025 untuk Cari Atlet Muda Potensial, 13 Klub Kirim 111 Pemain
Iman dan Hendrasmo lantas menjawab dengan kata sepakat bahwa tak akan ada PHK.
"Sepakat pimpinan," ucap Hendrasmo.
Iman menjawab komitmen lembaganya untuk tak melakukan PHK karyawan.
"Sebagaimana bisa disampaikan, bahwa kami berkomitmen untuk tidak lagi membuat kebijakan dirumahkan atau PHK terhadap seluruh karyawan," kata Iman.
Artikel Terkait
Kapan Bulan Puasa 2025? Kemenag 'Spill' Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 Hijriah
PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah Pada 1 Maret, Idulfitri 31 Maret
Istana Bantah Pangkas Anggaran BMKG Hingga 50 Persen yang Bisa Bikin Informasi Gempa dan Tsunami Tak Akurat
Anggaran Polri 2025 Dipotong Hingga Rp20,5 Triliun, Begini Dampaknya Bagi Korps Bhayangkara
Pemerintah Potong Anggaran Hingga Ratusan Triliun, Lalu Buat Janji Soal Layanan ke Masyarakat