Menurut Iman, kini para kontributor TVRI di daerah bisa kembali bekerja dan beraktivitas seperti semula.
Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan TVRI daerah seluruh Indonesia.
Iman mengeklaim, aturan pekerja yang dirumahkan atau PHK hanya terjadi di TVRI penyiaran daerah.
Dia menyebut, TVRI pusat di Jakarta tidak ada pekerja yang dirumahkan atau kena PHK.
Baca Juga: Banjir Ekstrem Hingga 2 Meter Terjang Kota Makassar, Warga Terus Minta Dievakuasi
"Kalau di (TVRI) Pusat itu tak ada sama sekali (PHK) efisiensi tak akan menyasar kepada penghasilan mereka," ujarnya.
Dia juga menyebut jumlah kontributor TVRI yang ada seluruh Indonesia.
"Ada 402 orang (kontributor) itu (dengan anggaran) Rp6,72 miliar seluruh Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkeu telah melakukan restrukturisasi anggaran LPP TVRI.
Awalnya, kena lembaga tersebut terkena efisiensi Rp732 miliar kemudian dikurangi jadi Rp276 miliar dari total pagu anggaran TVRI tahun 2025 sebesar Rp1,52 triliun.
"Malam tanggal 11 Februari 2025, Kemenkeu memberikan informasi restrukturisasi efisiensi anggaran. Sehingga efisiensi anggaran TVRI jadi sebesar Rp455 miliar," kata Iman.
Kata Iman, restrukturisasi pengurangan efisiensi dari Kemenkeu untuk pembayaran honor agar tak terjadi pemecatan pegawai kontributor di daerah.
Sementara, RRI mendapat keringanan pengurangan efisiensi anggaran tahun 2025.
Semula, lembaga siaran udara itu kena Rp334 miliar dan dikurangi menjadi Rp170 miliar.
Artikel Terkait
Kapan Bulan Puasa 2025? Kemenag 'Spill' Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 Hijriah
PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah Pada 1 Maret, Idulfitri 31 Maret
Istana Bantah Pangkas Anggaran BMKG Hingga 50 Persen yang Bisa Bikin Informasi Gempa dan Tsunami Tak Akurat
Anggaran Polri 2025 Dipotong Hingga Rp20,5 Triliun, Begini Dampaknya Bagi Korps Bhayangkara
Pemerintah Potong Anggaran Hingga Ratusan Triliun, Lalu Buat Janji Soal Layanan ke Masyarakat