• Senin, 22 Desember 2025

Dirut TVRI dan RRI Sepakat Batalkan PHK, Pegawai Bisa Kembali Bekerja Seperti Semula

Photo Author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 17:15 WIB
Dirut TVRI tak jadi PHK pegawai imbas efisiensi anggaran  (Dok TVRI)
Dirut TVRI tak jadi PHK pegawai imbas efisiensi anggaran (Dok TVRI)

Menurut Iman, kini para kontributor TVRI di daerah bisa kembali bekerja dan beraktivitas seperti semula.

Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan TVRI daerah seluruh Indonesia.

Iman mengeklaim, aturan pekerja yang dirumahkan atau PHK hanya terjadi di TVRI penyiaran daerah.

Dia menyebut, TVRI pusat di Jakarta tidak ada pekerja yang dirumahkan atau kena PHK.

Baca Juga: Banjir Ekstrem Hingga 2 Meter Terjang Kota Makassar, Warga Terus Minta Dievakuasi

"Kalau di (TVRI) Pusat itu tak ada sama sekali (PHK) efisiensi tak akan menyasar kepada penghasilan mereka," ujarnya.

Dia juga menyebut jumlah kontributor TVRI yang ada seluruh Indonesia.

"Ada 402 orang (kontributor) itu (dengan anggaran) Rp6,72 miliar seluruh Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkeu telah melakukan restrukturisasi anggaran LPP TVRI.

Awalnya, kena lembaga tersebut terkena efisiensi Rp732 miliar kemudian dikurangi jadi Rp276 miliar dari total pagu anggaran TVRI tahun 2025 sebesar Rp1,52 triliun.

Baca Juga: Wamenkeu Suahasil Nazara Rangkap Jabatan Plt Dirjen Anggaran Kemenkeu Gantikan Tersangka Isa Rachmatarwata

"Malam tanggal 11 Februari 2025, Kemenkeu memberikan informasi restrukturisasi efisiensi anggaran. Sehingga efisiensi anggaran TVRI jadi sebesar Rp455 miliar," kata Iman.

Kata Iman, restrukturisasi pengurangan efisiensi dari Kemenkeu untuk pembayaran honor agar tak terjadi pemecatan pegawai kontributor di daerah.

Sementara, RRI mendapat keringanan pengurangan efisiensi anggaran tahun 2025.

Semula, lembaga siaran udara itu kena Rp334 miliar dan dikurangi menjadi Rp170 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X