• Senin, 22 Desember 2025

Wamenkeu Suahasil Nazara Rangkap Jabatan Plt Dirjen Anggaran Kemenkeu Gantikan Tersangka Isa Rachmatarwata

Photo Author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB
Sri Mulyani Tunjuk Suahasil Nazara Jadi Plt Dirjen Anggaran (kemenkeu.go.id)
Sri Mulyani Tunjuk Suahasil Nazara Jadi Plt Dirjen Anggaran (kemenkeu.go.id)

KONTEKS.CO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Keputusan ini diambil menyusul penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, membenarkan penunjukan Suahasil Nazara sebagai Plt Dirjen Anggaran.

Baca Juga: Klaim Segera Kode Redeem ML Edisi Spesial Mobile Legends 12 Februari 2025, Cuan loh

"Untuk pejabat sementara telah ditunjuk, yaitu Wamen Keuangan Suahasil Nazara," ujar Deni kepada CNBC Indonesia, Rabu, 12 Februari 2025.

Penunjukan Plt ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka pada Jumat, 7 Februari 2025.

Isa, yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Istana Bantah Pangkas Anggaran BMKG Hingga 50 Persen yang Bisa Bikin Informasi Gempa dan Tsunami Tak Akurat

"Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

Menurut Abdul Qohar, Isa diduga terlibat dalam praktik korupsi sejak menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

Perannya dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Baca Juga: Dicopot Bahlil, Berikut Profil Lengkap Dirjen Migas ESDM Achmad Muchtasyar: Mulai dari Pendidikan hingga Karier

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa IR melakukan perbuatan pidana sejak menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam-LK.

Berdasarkan laporan investigasi, kerugian negara akibat korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun," beber Abdul Qohar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X