• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung: Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Jiwasraya

Photo Author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 23:25 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, Isa Rachmatarwata jadi tersangka kasus Jiwasraya.   (Kejagung)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, Isa Rachmatarwata jadi tersangka kasus Jiwasraya. (Kejagung)

KONTEKS.CO.ID - Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) jadi tersangka kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengatakan, Isa jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang IR lakukan saat menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012," ungkap Qohar saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 7 Februari 2025. 

Baca Juga: Sebelum ke Kantor Samsat, Cek Dulu Pajak Kendaraan Kalian Secara Online

Ada dugaan Isa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Perbuatan sebagaimana tersebut diatas berdasarkan laporan hasil riksa investasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000," tuturnya.

Sekadar informasi, sebelumnya kasus ini telah menjerat 13 tersangka korporasi dan enam orang terdakwa. 

Masing-masing mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. 

Baca Juga: Soal Kepastian Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN 2025, Dua Menteri Prabowo Bilang Begini

Lalu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X