KONTEKS.CO.ID - Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) jadi tersangka kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengatakan, Isa jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang IR lakukan saat menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012," ungkap Qohar saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 7 Februari 2025.
Baca Juga: Sebelum ke Kantor Samsat, Cek Dulu Pajak Kendaraan Kalian Secara Online
Ada dugaan Isa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Perbuatan sebagaimana tersebut diatas berdasarkan laporan hasil riksa investasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000," tuturnya.
Sekadar informasi, sebelumnya kasus ini telah menjerat 13 tersangka korporasi dan enam orang terdakwa.
Masing-masing mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Baca Juga: Soal Kepastian Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN 2025, Dua Menteri Prabowo Bilang Begini
Lalu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. ***
Artikel Terkait
Nama Besar Adaro Terseret Dugaan Lelang Aset Jiwasraya Rugikan Negara Triliunan Rupiah
KSST Bongkar Kejanggalan Lelang Aset Jiwasraya, Kejagung Beri Penjelasan
KSST Lapor KPK, Soroti Jampidsus dan BNI Terkait Lelang Aset Jiwasraya
OJK Akhiri Hidup 8 Perusahaan Terkenal! Termasuk Emiten Terkait Kasus Jiwasraya
KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Lelang Aset Jiwasraya, Seret Nama Jampidsus