• Minggu, 21 Desember 2025

Sebelum ke Kantor Samsat, Cek Dulu Pajak Kendaraan Kalian Secara Online

Photo Author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 22:34 WIB
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Secara Online (Pixabay/SAIYED IRFAN A)
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Secara Online (Pixabay/SAIYED IRFAN A)

KONTEKS.CO.ID - Cara mengecek pajak kendaraan di Jakarta kini semakin mudah berkat layanan online yang disediakan oleh pemerintah.

Dengan sistem ini, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar.

Berikut adalah tiga cara untuk mengecek pajak kendaraan di Jakarta secara online.

1. Melalui Situs e-Samsat

Layanan e-Samsat memudahkan pemilik kendaraan dalam mengecek pajak kendaraan secara praktis. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: 3 Kecelakaan Pesawat di AS dalam 8 Hari: Terakhir, Bering Air Hilang di Alaska

  • Kunjungi situs web e-Samsat di https://e-samsat.id/dki-jakarta/.
  • Masukkan kode dan nomor pelat kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK.
  • Masukkan nomor seri dan nomor rangka kendaraan untuk validasi data.
  • Pilih provinsi "DKI Jakarta" pada tabel yang tersedia.

Setelah semua data diisi dengan benar, sistem akan menampilkan informasi mengenai pajak kendaraan Anda.

2. Melalui Aplikasi SIGNAL

Selain e-Samsat, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) juga bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan secara online. Cara menggunakannya:

Baca Juga: Soal Kepastian Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN 2025, Dua Menteri Prabowo Bilang Begini

  • Unduh dan instal aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
  • Buat akun dengan mengisi data pribadi dan nomor kendaraan.
  • Masukkan nomor kendaraan dan NIK pemilik kendaraan untuk pengecekan.
  • Sistem akan menampilkan detail pajak kendaraan, termasuk jumlah yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.

3. Melalui SMS atau USSD

Jika tidak memiliki akses internet, Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui SMS atau kode USSD. Berikut caranya:

  • Melalui SMS: Kirim SMS dengan format INFO (spasi) Nomor Kendaraan ke 1717.
  • Melalui USSD: Tekan *368#, pilih menu pajak kendaraan, lalu masukkan nomor kendaraan.
  • Setelah proses selesai, Anda akan menerima balasan yang berisi informasi pajak kendaraan Anda.

Baca Juga: Soal Kemungkinan Merombak Pasangan Ganda Putra Lagi, Ini Kata Pelatih Antonius Budi

Dengan adanya layanan online ini, pemilik kendaraan di Jakarta dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan mereka tanpa harus antre di Samsat.

Selain e-Samsat, aplikasi SIGNAL dan layanan SMS/USSD juga menjadi alternatif praktis untuk mengecek pajak kendaraan secara cepat dan efisien.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X