• Senin, 22 Desember 2025

Luhut Ancam Persulit Pembuatan SIM hingga Paspor Masyarakat yang Tak Taat Bayar Pajak

Photo Author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 23:58 WIB
Ketua DEN Luhut Pandjaitan menyebut masyarakat tak taat pajak bisa kesulitan membuat paspor atau dokumen layanan publik lainnya. (DEN)
Ketua DEN Luhut Pandjaitan menyebut masyarakat tak taat pajak bisa kesulitan membuat paspor atau dokumen layanan publik lainnya. (DEN)

KONTEKS.CO.ID - Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengancam masyarakat yang tak taat pajak tidak bisa membuat dokumen layanan publik, seperti SIM dan paspor.

Hal itu terungkap saat Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rekomendasi empat pilar digitalisasi utama kepada Presiden Prabowo Subianto. Empat pilar digitalisasi utama tersebut terancang guna mendongkrak efisiensi, transparansi serta efektivitas tata kelola negara.

Empar pilar yang Luhut maksud adalah, pertama pilar optimalisasi penerimaan negara melalui penerapan sistem Coretax dan SIMBARA.

Pilar kedua, efisiensi belanja negara melalui digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0. Sistemnya memastikan proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan efisien.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits dan Instagramable di Purwakarta, Fasilitasnya Lengkap

Kemudian pilar ketiga yakni kemudahan pelayanan publik. Misalnya, digitalisasi layanan administrasi kependudukan, pendidikan, SIM, paspor serta kesehatan.

Harapannya, pilar ketiga ini mendorong akses dan efisiensi pelayanan masyarakat. Sistem terancang mengurangi birokrasi berlebih dan memberikan pengalaman lebih mudah dan cepat bagi masyarakat.

Menariknya, penerapan teknologi tersebut dapat berefek pada hal lainnya. Misalnya saat masyarakat mengurus paspor. Pemohon yang belum tak membayar pajak tidak bisa memproses dokumen perjalanan itu.

"Tidak bisa (membuat paspor) karena kamu belum bayar pajak," tuturnya.

Baca Juga: Kebakaran Los Angeles, Viral Gambar Tanda Hollywood Terbakar, Benarkah?

Sedangkan pilar terakhir sehubungan kemudahan berusaha. Ke depan bakal ada penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS). OSS dapat mempercepat proses perizinan usaha sekaligus mendongkrak daya saing investasi di Tanah Air. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X