KONTEKS.CO.ID - Korlantas Polri tengah mengembangkan sistem surat izin mengemudi atau SIM poin. Melalui sistem itu, tiap pelanggar lalu lintas akan dikenakan poin tiap melanggar.
Pengembangan SIM berbasis poin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ungkap saat ‘Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri 2024 di Rupattama Mabes Polri', Selasa 31 Desember 2024 malam.
Bahkan Polri bersiap menggunakan traffic record attitude. “Ke depan kami juga tengah membangun traffic record attitude (TRA). TRA berfungsi mencatat dan memberikan poin terhadap SIM yang masyarakat miliki setiap terjadinya pelanggaran,” beber Kapolri, melansir Rabu 1 Januari 2025.
Kapolri berharap sistem SIM pon mampu memberi efek deteren agar masyarakat pengguna jalan semakin tertib dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Head to Head Vietnam Vs Thailand, Bisa Buat Prediksi Final AFF 2024
“Diharapkan mampu memberikan efek deteren guna membentuk budaya tertib dalam berlalu lintas,” harapnya.
Tak hanya itu, beberapa inovasi Polri telah diupayakan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas lewat integrated road safety management system.
Dengan membangun 55 command center, integrasi 3.341 CCTV dari berbagai RTMC, hingga memperluas ETLE atau tilang elektronik di 1.751 titik.
Baca Juga: Pojokan Cipayung Sudah Ramai dengan Aktivitas Pelatnas PBSI 2025, Semangat!
Sekadar catatan, tahun 2024 terdapat 143.953 kecelakaan lalu lintas atau turun 8.055 kasus (5,3%) dibanding tahun 2023 yang berjumlah 152.008 laka.
“Sepanjang tahun 2024, telah dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui 1.683.987 tilang non-ETLE dan 460.246 tilang ETLE,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Cara Mudah Mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM, Resmi!
Korlantas Polri Terapkan SIM Format Baru di Juli 2024, Ada Gambar Kendaraannya
Bebas Antrean, Perpanjang SIM Online Bisa Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Korlantas Polri Ungkap Faktor Penyebab Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasi 734 Pati dan Pamen, Dua Tersangkut Kasus