• Senin, 22 Desember 2025

Korlantas Polri Ungkap Faktor Penyebab Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang

Photo Author
- Kamis, 21 November 2024 | 18:40 WIB
Korlantas Polri melakukan pemeriksaan atau olah TKP terhadap lokasi kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang beberapa waktu lalu. Foto: Polri
Korlantas Polri melakukan pemeriksaan atau olah TKP terhadap lokasi kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang beberapa waktu lalu. Foto: Polri

KONTEKS.CO.ID - Penyebab kecelakaan Tol Cipularang di KM 92 berhasil Korlantas Polri ungkap.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan sementara, Korlantas menemukan bahwa faktor dominan penyebab kecelakaan adalah kelalaian dalam cara mengemudi kendaraan. Terutama pada saat melintasi jalur turunan panjang.

“Faktor utama adalah pengemudi yang menggunakan gigi persneling tinggi saat melintas di jalur turunan panjang. Akibatnya, pengemudi hanya mengandalkan rem untuk memperlambat kendaraan. Tanpa memanfaatkan engine brake atau gigi rendah yang seharusnya tergunakan untuk menurunkan kecepatan,” ungkap Brigjen Pol Raden Slamet di Jakarta, mengutip Kamis 18 November 2024.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang pengemudi truk tronton lakukan dalam kecelakaan tersebut.

Sopir truk dengan nomor polisi B 9440 JIN atas nama Rouf tidak memerhatikan rambu lalu lintas yang mengharuskan penggunaan gigi rendah di jalur turunan panjang.

“Rambu-rambu tersebut sudah ada, namun pengemudi tidak mengindahkan. Ia terus menggunakan gigi persneling besar, yang justru memperburuk kondisi kendaraan,” lanjutnya.

Selain itu, hasil investigasi menunjukkan pengemudi juga mengabaikan indikator peringatan di dashboard kendaraan terkait tekanan udara dalam sistem rem.

“Meskipun sudah ada alarm yang berbunyi di dashboard, yang menandakan penurunan tekanan udara yang mengganggu kemampuan rem. Pengemudi tidak segera melakukan tindakan yang terperlukan,” paparnya.

Pengemudi juga tidak memanfaatkan jalur penyelamat yang tersedia di sekitar lokasi kecelakaan.

“Di Cipularang terdapat beberapa titik jalur penyelamat di KM 116, KM 92, dan KM 91 yang dapat tergunakan jika kendaraan tidak dapat mengerem dengan baik. Namun, jalur ini tidak pengemudi gunakan,” tukas Brigjen Pol Raden Slamet.

Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang karena Sopir Abaikan Rambu


Ia menegaskan bahwa penyelidikan berlangsung secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pengemudi. Namun juga terhadap pengelola armada, pemilik kendaraan, hingga pihak terkait seperti bengkel atau pihak yang membangun jalan tersebut.

“Pemeriksaan ini untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini,” tegasnya.

Brigjen Slamet juga mengingatkan bahwa tindakan tegas akan polisi berikan kepada pihak-pihak yang terbukti lalai. Sebagai contoh, dalam kasus kecelakaan sebelumnya di Subang, Jawa Barat, terdapat putusan hukum yang menjatuhkan hukuman penjara bagi pengemudi, pemilik bengkel, dan pengelola armada yang terbukti bersalah.

Pengemudi mendapat vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara pemilik bengkel dan pengelola armada juga menerima hukuman yang setara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X