• Minggu, 21 Desember 2025

Siap-Siap Malu! Kakorlantas Polri Perintahkan Tim Pembina Samsat Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

Photo Author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 14:49 WIB
Korlantas Polri menyiapkan Tim Pembina Samsat untuk mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan. (BFI)
Korlantas Polri menyiapkan Tim Pembina Samsat untuk mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan. (BFI)

KONTEKS.CO.ID - Apakah Anda menunggak pajak kendaraan? Kalau benar adanya, bersiapkan rumah Anda kedatangan tamu dari Tim Pembina Samsat.

Ya, Tim Pembina Samsat akan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang kedapatan masih nunggak pajak. Penunggak pajak akan tim ingatkan untuk membayar kewajibannya.

Korlantas Polri sendiri telah menyiapkan sejumlah strategi guna membangun kesadaran masyarakat patuh membayar pajak mobil dan motornya.

Baca Juga: Cacat Prosedur, Menteri ATR Nusron Wahid Resmi Cabut HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Dan "bertamu" ke rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak adalah salah satunya. Alasannya, tingkat kepatuhan masyarakat menunaikan perpanjangan STNK 5 tahun terlalu minim.

Dari 165 juta unit kendaraan yang terdaftar, jumlah unit yang menunaikan pajaknya tak sampai 50%.

Kakorlantas Polri Irjen, Pol Aan Suhanan, mengungkapkan, Tim Pembina Samsat yang bertugas meningkatkan kesadaran masyarakat akan menyambangi rumah pemilik kendaraan. Mereka akan memintanya membayar kewajiban.

Baca Juga: Hasil Indonesia Masters 2025: Menang 2 Gim, Fikri dan Daniel Bikin Takjub Seisi Istora Senayan

"Pendekatan soft power, artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door. Ini untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi," tutur Kakorlantas, mengutip Rabu 22 Januari 2025.

Salah satunya kewajibannya atas aset kendaraan yang dimilikinya adalah membayarkan pajak. Terutama, pengesahan STNK guna validitas data kendaraan bermotor yang ada di Kepolisian.

Selain itu, lanjut dia, ada juga penegakan hukum yang petugas siapkan agar pemilik kendaraan lebih tertib menunaikan pajaknya.

Baca Juga: Menteri KPP Baru Periksa JRP, “Dewa” Pagar Laut Belum Tersentuh

"Strategi terakhirnya ialah penegakan hukum kepada para pengguna jalan," tukas Aan.

Sekadar informasi, pembayaran pajak kendaraan adalah kewajiban yang teratur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 4 tersebutkan, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X