• Senin, 22 Desember 2025

Awas, Polisi dan Samsat Buru Penunggak Pajak Kendaraan di Bogor

Photo Author
- Kamis, 8 Juni 2023 | 15:41 WIB
Petugas Satlantas Polresta Bogor Kota menggelar operasi menjaring para penunggak pajak kendaraan bermotor. Foto: Polri
Petugas Satlantas Polresta Bogor Kota menggelar operasi menjaring para penunggak pajak kendaraan bermotor. Foto: Polri

KONTEKS.CO.ID - Pajak kendaraan tengah diburu oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Menggandeng Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, keduanya menggelar operasi menjaring para penunggak pajak kendaraan bermotor.

Operasi digelar di depan Mako Polsekta Bogor Utara, Jalan Pajajaran, Bantarjati, Kota Bogor. Razia pajak kendaraan ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menunaikan pajak.

“Operasi dilakukan tiga hari mulai 6 Juni hingga 8 Juni 2023. Tujuannya, mendukung pembangunan daerah, terutama Jawa Barat dan Kota Bogor,” kata Kasubag Tata Usaha Samsat Kota Bogor, Angga Parthagama, dilansir Kamis 8 Juni 2023.

Samsat Kota Bogor fokus pada pelanggaran pajak motor maupun mobil saja. Saat didapati warga menunggak pajak kendaraan, mereka bisa membayar pajaknya di Samsat Keliling (Samling) yang sudah disiapkan.

“Jika belum bisa bayar pajak hari ini, diimbau agar nantinya di hari ke depan bisa bayar pajak. Sedangkan bagi yang sudah wajib ganti kaleng atau pelat, bayar pajaknya di Samsat induk,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakasat Lantas AKP Budi Suratman menambahkan, operasi diadakan selama tiga hari pada tiga titik berbeda. Masing-masing di Jalan Pajajaran tepatnya di depan Bale Binarum, di Jalan Pajajaran depan Polsek Bogor Utara, serta di Jalan Abdullah Bin Nuh.

“Giat khusus pemeriksaan pajak kendaraan dari Kota Bogor saja. Di tempat operasi sudah ada bank, kasir dan bisa cetak STNK di tempat untuk masyarakat yang belum bayar pajak kendaraannya,” tambah Budi.

Dia menyebutkan, operasi seperti ini akan rutin digelar enam bulan sekali. “Tapi jika ada pengendara tidak bisa menunjukan surat-surat bisa diberi surat tilang bentuknya ETLE,” katanya lagi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X