KONTEKS.CO.ID - Polemik gas LPG 3 kg masih menggelinding menjadi isu nasional. Pemerintah pun memiliki alibi mengapa melakukan pengetatan distribusi yang akhirnya berimbas pada kelangkaan "gas melon" di tengah masyarakat.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, mengatakan, harga sebenarnya dari gas LPG 3 kg yang dibeli masyarakat selama ini dengan harga Rp20.000-an adalah Rp42.750 per tabung.
Artinya subsidi negara yang ada pada produk tersebut sangat besar. "(Subsidi negara untuk) LPG 3 kg ini sangat besar. Satu tabung harga sebenarnya (tanpa subdisi) mencapai Rp42.750," kata Suahasil Nazara, Senin 6 Januari 2025 lalu.
Baca Juga: Bek Veteran Brighton Joel Veltman Terang-terangan Ingin Dinaturalisasi Jadi WNI, Bisa Bela Timnas Indonesia
Hanya anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu menegaskan, masyarakat tak perlu membayar harga mahal tersebut.
Menurut dia, dengan bantuan dari subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), harganya di tingkat eceran hanya Rp12.750 per tabung.
Besar Subsidi Negara untuk Gas LPG 3 Kg
Pemerintah, sambung Suahasil, telah memberikan subsidi sebesar Rp30.000 per tabung atau 70% dari harga sebenarnya.
"Realisasi belanja subsidi LPG 3 kg di 2024 adalah Rp80,2 triliun. Cukup besar kalau kita lihat, dibandingkan yang lain (BBM hingga pupuk)," sebutnya.
Besaran subsidi ini bisa dinikmati oleh sekitar 40,3 juta pelanggan yang umumnya rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Hahaha, Satu Pulau Diprank Monyet Picu Blackout Selama 3 Jam
Sekadar informasi, subsidi LPG, BBM, dan listrik yang masuk dalam kelompok belanja perlindungan sosial (perlinsos), naik dari Rp436,2 triliun di 2023 menjadi Rp455,9 triliun di tahun 2024.
Regulasi Terbaru Penjualan LPG 3 Kg dan Pembatalannya
Sudah menjadi rahasia umum, pemerintah merilis kebijakan mulai 1 Februari 2025 penjualan gas melon melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan.
Masyarakat hanya bisa membelinya dari pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. "Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
Baca Juga: Ole Romeny Umbar Tekad bersama Timnas Indonesia, Selesai Naturalisasi Debut lawan Australia
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," tambahnya.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Namun, keputusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memastikan bahwa pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg selama proses pendaftaran sebagai agen sub-pangkalan berlangsung.
Baca Juga: Pesawat Bering Air yang Hilang di Alaska Ditemukan, Semua Penumpang dan Pilot Tewas
Langkah ini diambil sebagai respons atas kelangkaan gas melon yang menyulitkan masyarakat mendapatkan akses ke LPG subsidi.
Artikel Terkait
Praktik Suntik Tabung Gas Subsidi Berkedok Warteg Dibongkar Polisi, Keuntungannya Capai Rp90 Juta Sebulan
Wamenkeu Suahasil Nazara Dewan Komisaris PLN, Digeser dari Komisaris Pertamina
DPR dan Pemerintah Diam-diam Sepakati Cabut Subsidi Gas LPG 3 Kg di 2026
Adu Mahal Harga BBM Pertamina vs Shell vs BP AKR, Siapa Juara?
Sempat Ucapkan Allahu Akbar, Lansia di Pamulang Meninggal Kelelahan Usai Antre Beli Gas LPG 3 Kg