• Minggu, 21 Desember 2025

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Gas Elpiji 3 kg Oplosan di Jakarta hingga Bekasi, Begini Prosesnya

Photo Author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 09:27 WIB
Polda Metro Jaya tangkap 9 anggota sindikat pengoploasan gas elpiji 3 kg di Jakarta dan Bekasi ( Instagram.com/nursamani4)
Polda Metro Jaya tangkap 9 anggota sindikat pengoploasan gas elpiji 3 kg di Jakarta dan Bekasi ( Instagram.com/nursamani4)


KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya membongkar kasus sindikat pengoplosan gas elpiji subsidi di Jakarta hingga Bekasi.

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, para pelaku memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram (kg) ke tabung berukuran lebih besar alias tabung non-subsidi.

"Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg," kata Panjiyoga dalam jumpa pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga: Rayakan Hari Valentine Kalian dengan Kode Redeem FC Mobile: Tekel dan Gol!

Para pelaku, beraksi di 3 wilayah berbeda, yakni Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Mereka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan isi gas dari satu tabung ke tabung lainnya.

"(Pelaku) menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg," jelasnya.

Baca Juga: Jangan Lupa, Kemenag Mulai Jumat 14 Februari 2025 Telah Membuka Pelunasan Biaya Haji 1446 H untuk Jemaah Reguler

Panjiyoga menjelaskan, para pelaku mengisi gas berukuran 12 kg dengan 4 tabung gas elpiji subsidi.

"Untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp80 ribu-Rp100 ribu," kata Panjiyoga.

Kemudian, untuk mengisi tabung gas 50 kg membutuhkan 17 tabung gas elpiji.

"Dengan modal Rp306 ribu-Rp340 ribu," ucapnya.

Baca Juga: Montoon Rilis Kode Redeem ML untuk Pemain Mobile Legends Mainkan di Hari Jumat Berkah

Polisi menangkap sebanyak 9 orang dalam kasus tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, peran para pelaku yakni, 3 tersangka berinisial W, MR, dan MH sebagai pemilik sekaligus 'dokter' atau yang melakukan penyuntikan gas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X