• Senin, 22 Desember 2025

Revisi UU TNI Pembangkang Terhadap Komitmen HAM Internasional

Photo Author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 16:35 WIB
Beredar foto diduga saat Panja RUU TNI Komisi I DPR dan pemerintah melakukan pembahasan DIM dari pemerintah di Hotel Fairmont. (Ist)
Beredar foto diduga saat Panja RUU TNI Komisi I DPR dan pemerintah melakukan pembahasan DIM dari pemerintah di Hotel Fairmont. (Ist)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) mengkritik pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Selain merusak profesionalisme militer, RUU TNI yang sedang dibahas juga mengkhianati berbagai rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kewajiban hukum hak asasi manusia (HAM) internasional yang telah disepakati Indonesia.

Dalam siaran pers yang diterima pada Minggu, 16 Maret 2025,  rancangan revisi UU TNI melanggar berbagai prinsip yang telah direkomendasikan dalam forum-forum internasional.

Baca Juga: Ini Alasan Sederhana Rapat RUU TNI Digelar di Hotel Fairmont Jakarta 

Mulai dari Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), dan instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).  

Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT), memiliki kewajiban untuk memastikan akuntabilitas militer serta perlindungan hak-hak sipil.

Salah satunya adalah beleid Pasal 65 UU TNI yang mempertahankan yurisdiksi pengadilan militer untuk penyelesaian kasus HAM. 

Baca Juga: Petisi Tokoh dan Masyarakat Sipil: Tolak Kembalinya Dwifungsi Melalui Revisi UU TNI 

Poin-poin yang diatur dalam regulasi itu juga dinilai telah melindungi pelaku pelanggaran HAM berat.

Hal ini bertolak belakang dengan komitmen Indonesia untuk segera meratifikasi Statuta Roma ICC, seperti telah dijanjikan dalam UPR 2017.

"(Revisi UU TNI) menjadikan Indonesia sebagai pembangkang terhadap komitmen HAM internasional," ujar koalisi dalam keterangannya.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Mutasi dan Rotasi 86 Pati, Eks Kadispenad Jabat Kapuspen 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X